Hukrim  

FPI ‘Melawan’, Ini yang Akan Dilakukan

TerawangNews.com, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat Maksum Hasan mengatakan, akan mengajukan langkah hukum terkait pembubaran organisasi FPI oleh pemerintah.

Hal ini, kata ia, intruksi dari Rizieq Shihab usai melakukan pertemuan di sel tahanan Polda Metro.

“Tolong kita (FPI) persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN,” kata Sugito menirukan pesan Habib Rizieq kepada wartawan di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

Menurut Maksum, pimpinan FPI tersebut menyebut keputusan pemerintah sudah dalam ranah hukum. Karena itu, respons atas keputusan tersebut juga dilakukan secara hukum yakni menggugat ke pengadilan.

Untuk diketahui, pemerintah membubarkan serta menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020).

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Sumber: rri.co.id

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *