Hukrim  

Pelaku Pencabulan Kakak Beradik di  Baubau Terancam 15 Tahun Penjara

TerawangNews.com, Baubau – AF (37) warga Jalan Pahlawan Kelurahan BWI Baubau terancam hukuman 15 tahun penjara karena tindakan pecabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kedua korbannya adalah saudara kandung masing-masing SR (17) dan RH (15) Pelajar asal Kelurahan Kadolokatapi Baubau, Sulawesi Tenggara.

Atas laporan orang tua Korban 24 Desember, AF diamankan personil Polsek Wolio pada Rabu (16/12/2020) pukul 02.00 WITA  di salah satu Hotel di Kelurahan Tomba bersama kedua korban.

Berdasarkan keterangan polisi, sejak 2018 AF dan SR sudah berpacaran. Setahun kemudian 2019 mereka sudah berhubungan badan. Oktober 2020 AF Pelaku kembali menjalin hubungan dengan RH adik SR. Bersama keduanya Pelaku sering berhubungan badan di salah satu hotel di Tomba.

“Motif perbuatan, Pelaku merasa suka terhadap kedua korban, sehingga maksud dan tujuan membawa korban untuk menikahi keduanya  yang masih dibawa umur,” terang Kapolres Baubau AKP Zainal Rio Chandra Tangkari, Rabu (30/12/2020).

Mirisnya, Koban dan pelaku masih ada ikatan keluarga. Bahkan pelaku berhasrat menikahi keduanya karena alasan suka.

“Pelaku dan kedua korban sudah berulang kali melakukan hubungan badan, pada saat mengajak jalan, orang tua korban tidak curiga karena pelaku masih ada hubungan keluarga, jadi pelaku bebas mengajak mereka berdua,” jelas Kapolres.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kini diamankan di Polsek Wolio dan diancam dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur UU No 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: rri.co.id

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *