Hukrim  

Pemerintah Menetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

TerawangNews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan, Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang terlarang.

Dengan pembubaran tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

Dalam konferensi persnya, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

FPi belakangan ini memang menjadi sorotan semenjak kepulangan Imam Besar meraka Habib Rizieq Shihab.

Sorotan pertama terjadi saat kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, dan beberapa daerah lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Akibatnya, Habib Rizieq pun saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu juga terjadi bentrokan antara FPI dengan kepolisian, yang mengakibatkan enam orang pengawal Habib Rizieq dari Laskar FPI meninggal dunia.

Dari hasil reka adegan diketahui, mobil kedua belah pihak sempat saling serempet di wilayah Tol Jakarta-Cikampek hingga daerah Karawang.

Pada saat itu terjadi baku tembak, yang menyebabkan dua orang meninggal. Selanjutnya polisi berhasil menangkap empat orang sisanya yang masih hidup untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Namun dalam perjalanan, disebutkan laskar FPI mencoba melawan dengan merebut senjata petugas yang ada didalam mobil. Pada akhirnya, petugas melakukan tindakan terukur yang menyebabkan mereka tewas.

Sumber: rri.co.id

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *