Lipsus: Bupati Buton Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan

Bupati Buton, La Bakry (kanan) saat menyerahkan bantuan alat tangkap ikan secara simbolis, Jum'at (8/1/2021) (Foto: ist).

TERAWANGNEWS.COM, Buton  – Bupati Buton, La Bakry memberikan bantuan sarana penangkapan ikan kepada masing-masing perwakilan nelayan dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Jum’at (8/1/2021).

Bantuan yang diserahkan di Tempat Pelelangan Ikan, Pasarwajo  tersebut berupa Armada Tuna yang lain 22 unit, Armada Tangkap Katinting 47 unit, dan Rumpon 50 unit.

La Bakry mengatakan bahwa, bantuan yang diserahkan tersebut adalah bentuk perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.

“Bantuan ini juga ada kaitannya dengan penanganan stunting. Stunting ini karena banyak faktor seperti persoalan pangan dan gizi, ini juga sangat tergantung pada pendapatan. Kalau pendapatan bagus, sudah signifikan,” katanya.

Untuk itu lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Buton ini berharap, bantuan yang diberikan supaya bisa dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan. Karena, bantuan ini merupakan  sarana ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan bersama keluarganya.

“Karena ini sarana ekonomi, maka harus produktif. Jangan dapat bantuan setelah itu dijual,” harapnya.

Demi memastikan bantuan dapat dimanfaatkan dengan secara berkelanjutan, La Bakry telah meminta kepada Kepala Dinas Perikanan untuk membuat perjanjian supaya bantuan tersebut tidak dipindahtangankan, kecuali dalam bentuk kelompok yang digunakan untuk melaut.

“Bagi yang sudah dapat manfaatkan bantuan ini untuk betul-betul mendorong kesejahteraan keluarganya masing-masing. Mudah-mudahan yang belum dapat, nanti di tahun ini,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan Buton, Rasmin mengatakan, bantuan sarana penangkapan ikan berupa armada tuna yang lain, armada katinting dan rumpon itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 dan Dana Insentif Daerah (DID) awal dan tambahan.

“Penerima bantuan ini juga mewakili keterwakilan masyarakat nelayan di tujuh kecamatan se-Kabupaten Buton mulai dari Kapontori sampai Wabula,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris KPU Buton ini menjelaskan, penyerahan bantuan tersebut tidak dilaksanakan di tahun 2020, karena DID ada beberapa perubahan, sehingga dalam penyelesaiannya mengalami keterlambatan. Meski begitu, semua pekerjaan di Dinas Perikanan tidak melewati limit waktu yang telah ditentukan.

Mengenai pemanfaatan bantuan tersebut lanjut Rasmin, nanti akan diikuti dengan kesepakatan dalam bentuk perjanjian terhadap kedua belah pihak yaitu antara Dinas Perikanan dan masyarakat penerima.

Ada beberapa klausul yang ditetapkan. Pertama, bantuan tidak boleh dipindahtangankan sampai dengan masa tertentu, jika dilanggar maka bantuan yang diterima akan ditarik, dan akan dikenakan sanski secara hukum.

Kedua, para penerima bantuan secara rutin memberikan laporan hasil tangkapan kepada Dinas Perikanan agar bantuan yang diberikan bisa dievaluasi, apakah memberikan manfaat kepada penerima atau tidak sama sekali.

Ketiga, khusus bagi penerima body tuna itu masih punya kewajiban lain yaitu melakukan pengukuran kapal untuk memperoleh pas ukur surat kecil, karena tanpa itu maka mereka tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah berupa solar subsidi.

“Jadi setelah menerima, itu masih ada kewajiban di dinas menandatangani perjanjian dan menginventarisir diri guna mendapatkan pelayanan bahan bakar subsidi dalam bentuk solar,” jelasnya.

Penyerahan bantuan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Buton, Sabaruddin Paena dan Abu Bakar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, La Madi.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *