Hukrim  

Kasus TPP di Buton Selatan, Kasatreskrim Dedi Hartoyo Minim Komentar

TERAWANGNEWS.COM, Buton – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019 di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir di Polres Buton.

Sayangnya, ketika awak media mempertanyakan perkembangan kasus tersebut ke Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, minim komentar.

“Masi riksa,” singkat Kasatreskrim melalui WhatsAppnya, Selasa (12/1/2021).

Saat ditanya kembali, Dedi Hartoyo tak menjawab.

Disadur dari telisik.id, Bupati Busel, H. La Ode Arusani, telah menerbitkan peraturan Bupati (perbub) nomor satu tahun 2019 terkait pembayaran hak para pegawai itu sesuai dengan jabatan masing-masing ASN.

Sesuai pasal empat, Bab III tentang kriteria TPP Perbup tersebut, jabatan Sekda mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp10.500.000. Sedangkan Asisten, Inspektur, Kepala Keuangan dan kepala Bappeda mendapat tambahan sebesar Rp 6 juta.

Kemudian Kepala Bagian (Kabag), Sekretaris Keuangan, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Inspektorat dan Camat mendapat tambahan sebesar Rp3 juta.

Sedangkan sekretaris dinas atau badan lainnya, inspektur pembantu serta kepala bagian sekretariat DPRD mendapat tambahan, Rp2,7 juta. Untuk kepala bidang pada kantor keuangan dan Bappeda mendapat tambahan Rp2,3 juta.

Sementara kepala bidang atau badan serta sekcam sebesar, Rp2 juta. Pada jabatan pengawas, kepala sub bagian lingkup sekretariat daerah, badan keuangan dan perencanaan daerah serta inspektorat dan lurah mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp1,1 juta.

Kemudian kepala sub bagian lingkup sekretariat DPRD, dinas atau badan lainnya serta kepala seksi dinas, badan dan camat mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp1 juta.

Sedang sekretaris lurah, kepala sub bagian kecamatan dan kepala seksi kelurahan sebesar Rp700 ribu. Pada jabatan fungsional umum, khusus golongan empat mendapat tambahan sebesar Rp600 ribu.

Golongan tiga Rp500 ribu dan golongan empat Rp400 ribu. Dari rincian tersebut, Pemda Busel mengalokasikan anggaran daerah tahun 2019 sebesar Rp12 miliar.

Seiring perjalannya, Pemda tak menyalurkan sepenuhnya anggaran tersebut. Pemda Busel hanya membayarkan tiga bulan gaji atau hanya mengalokasikan anggarannya sebesar Rp3 miliar dari Rp12 miliar yang disiapkan.

Artinya, tersisa Rp9 miliar anggaran. Saat dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Busel, La Ode Sukarman, enggan berkomentar banyak. Alasannya, dirinya menduduki jabatan kepala badan nanti Januari 2020. Artinya, dia sama sekali tidak mengetahui anggaran tersebut.

“Saya tidak tahu pasti anggaran ini, karena saya dilantik per-Januari 2020,” tutur La Ode Sukarman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi, mengatakan, masalah sisa anggaran TPP tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.

Pasalnya, pada pembahasan perubahan anggaran daerah tahun 2019, bentuk anggaran tersebut gelondongan. Artinya, tak ada item spesifik kegiatan yang tertera pada dokumen KUA-PPAS.

“Tanyakan saja pada pemerintah daerah,” singkat legislator Hanura tiga periode itu.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (gempur), Erfin Muzalik, menyayangkan sikap pemerintah Busel yang dinilai telah mengkebiri hak para ASN.

Pasalnya, ASN merupakan unjung tombak pelayan masyarakat. Harusnya para ASN ini diberi kesejahteraan untuk mendukung kualitas kinerja mereka. Apalagi, para ASN Busel itu tidak mendapat tunjangan Lauk Pauk (LP). Sementara Pemda Busel menerapkan lima hari kerja.

“Cukup lah LP yang tidak dibayarkan Pemda terhadap para ASN ini, jangan lagi dengan TPP. Apalagi alokasi pergeseran sebagian anggaran ini tidak jelas,” nilainya.

Sebagai alat penyambung lidah rakyat, ia mengaku, akan menyuarakan hal ini. Pasalnya, hal ini dinilai telah mengkebiri hak ASN.

“Rencananya besok, Rabu (18/03/2020) kami akan gelar aksi. Kita akan mempertanyakan sisa anggaran ini dialokasikan kemana. Surat pemberitahuan kami sudah masuk di Polres Buton,” bebernya.

Selain soal TPP, mereka juga mempertanyakan soal ganti rugi lahan yang dinilai menabrak sejumlah aturan dan terindikasi korup. Kemudian soal dugaan pembelian pulau yang juga melibatkan keluarga Bupati Busel, La Ode Arusani.

Informasi yang dihimpun telisik.id, Perbup pembayaran TPP oleh Bupati Busel, H. La Ode Arusani mengalami perubahan dalam perjalannya. Artinya, perbub TPP ini diterbitkan dua kali.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *