TERAWANGNEWS.COM, Buton – Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara disebut berlebihan atas penyegelan terhadap Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton yang berada di Kota Baubau. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Buton, Hariasi, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, mekanisme penyerahan aset itu memiliki aturan, tidak seperti membeli ikan di pasar.
“Penyerahan aset itu bukan seperti beli ikan di pasar, tapi punya mekanisme,” katanya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, penyerahan aset diatas Rp5 miliar harus membutuhkan persetujuan DPRD. Meski diakuinya bahwa, telah menerima surat dari Pemda Buton mengenai penyerahan aset Buton yang berada di Baubau ke Pemkot Baubau.
Namun, pihaknya tidak serta merta menyetujui penyerahan aset itu, karena masih menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penyeragan aset diatas 5 miliar butuh persetujuan DPR, nah kami DPR tidak serta merta melaksanakan tanpa rujukan. Memang dari Pemda sudah masuk surat ke DPRD tapi kami masih bersurat Kemendagri, surat dari Mendagri itulah yang kami tunggu sampe hari ini belum ada,” jelasnya.
Untuk itu, Hariasi menegaskan, selama pihaknya belum mendapatkan balasan surat dari Kemendagri mengenai petunjuk penyerahan aset, maka DPRD tidak akan melaksanakan rapat persetujuan penyerahan aset.
“Sampe hari ini, surat Kemendagri tentang petunjuk penyerahan aset, kami dari DPRD tidak akan melaksanakan rapat, persetujuan itu,” tegasnya.
“Karena kami jelas punya dasar dan rujukan sehingga apa yang menjadi keputusan DPRD itu tidak akan mengecewakan hatinya orang Buton, hati rakyat,” sambung Hariasi.
(al)