Dimasa Umar Samiun Serah Terima Aset Buton ke Pemkot Baubau Sudah Tuntas, Ini Penjelasan Rafiun

TERAWANGNEWS.COM, Buton – Polemik penyerahan aset Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara hingga kini masih terus bergulir. Berbagai tanggapanpun muncul dari sejumlah pihak, terkait serah terima aset tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun kembali angkat bicara. Ditegaskan bahwa, penyerahan aset sudah tuntas sejak tahun 2014 yang ditandatangani Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan Walikota Baubau, Drs. H. AS Tamrin, berdasarkan berita acara serah terima (BAST) Nomor 030/558 tanggal 24 Januari 2014.

“Pada tahun 2014 yang lalu telah dilakukan penyerahan aset yahap II sesuai BAST Nomor 030/558 tanggal 24 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun SH dan Walikota Baubau, Drs. AS Tamrin MH,” kata Rafiun kepada terawangnews.com melalui WhatsAppnya, Senin (18/1/2021) dini hari.

Sesuai kesepakatan para pihak lanjut Ketua PAN Buton ini mengatakan, BAST tahap II tersebut merupakan tahap akhir penyerahan aset Pemda Buton kepada Pemkot Baubau sebagai pelaksanaan UU Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau.

“Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam angka 3 BAST, yang berbunyi ‘Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima ini, maka PIHAK PERTAMA (Pemerintah Kabupaten Buton) telah menyelesaikan kewajiban penyerahan barang milik/kekayaan Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap ungkap Rafiun.

Sehingga tambah dia, berbicara tentang kewajiban Pemda Buton untuk menyerahkan aset sebagai pelaksanaan UU Pembentukan Kota Baubau telah tuntas di tahun 2014 yang lalu, karena apa yang telah disepakati para pihak menjadi UU tertinggi yang berlaku dan mengikat para pihak.

“Pertanyaan kemudian adalah, apakah Pemerintah Kabupaten Buton masih dapat melaksanakan pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Kota Baubau? Jawabannya tentu saja masih dapat dilakukan. Akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan lebih teknis diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, jelas ditentukan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan dan/atau selain tanah dan bangunan yang bernilai diatas Rp5 miliar dilakukan oleh Bupati setelah mendapatkan perstujuan DPRD,” jelasnya.

“Kemudian, Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk, berbunyi:

Pasal 4
(1) Barang Daerah atau hutang piutang yang termasuk dalam Daftar barang Inventaris,
Daftar hutang dan Daftar piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota
induk, sebelum ditetapkan penghapusannya harus dimintakan persetujuan DPRD.
(2) Daftar barang inventaris dan hutang piutang yang telah mendapat persetujuan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan penghapusannya dengan
Keputusan Kepala Daerah,” sambungnya.

Olehnya itu, Politisi PAN ini kembali menegaskan bahwa, kewajiban penyerahan aset telah selesai tahun 2014 lalu, maka penyerahan aset selanjutnya harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

“Kalau kewajiban penyerahan sudah disepakati tuntas di tahun 2014, maka penyerahan selanjutnya harus mengikuti prosedur secara normal yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, yaitu pemindahtanganan (hibah, tukar guling, jual beli, penyertaan modal) yang wajib memerlukan persetujuan DPRD,” pungkasnya.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *