Tuntas, Akhirnya Seluruh Aset Buton akan Diserahkan ke Pemkot Baubau, Ini Kata Rafiun

TERAWANGNEWS.COM, Buton – Akhirnya, persoalan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang menjadi polemik selama ini, kini telah teratasi. Seluruh aset Buton yang ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara harus diserahkan secepat mungkin ke Pemkot Baubau meski tanpa melalui persetujuan DPRD Buton.

Hal itu berdasarkan keputusan rapat antara kedua pemerintah daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) di Rumah Jabatan Guburnur Sultra di Kendari, Senin (25/1/2021).

“Menurut Kementerian Dalam Negeri tadi, bahwa biar tidak melibatkan DPRD itu tidak ada masalah. Karena itu bukan diatur tentang penyerahannya apa semua, akan tetapi dari negara ke negara. Jadi pokoknya tidak ada kata lain harus diserahkan. Termasuk juga arahan dari pihak-pihak lain termasuk Gubernur (Sultra, Ali Mazi), dia mengambil kewenangannya untuk diserahkan itu aset kabupaten. Nanti akan diatur kemudian antara bupati dan walikota secara medalam,” kata Wakil Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, ketika dikonfirmasi setelah rapat masalah aset.

Sebelumnya, La Ode Rafiun yang mewakili Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya belum memparipurnakan penyerahan aset ke Pemkot Baubau yang diusulkan Pemda Buton pada 2019 lalu dengan dalih undang-undang.

Ketentuan yang dimaksud, lanjut dia, pertama, pihaknya menganggap bahwa masalah aset antara kedua belah pihak telah tuntas pada tahun 2014. Ketika itu masih Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton dan AS Tamrin Walikota Baubau.

Kedua, surat DPRD Buton kepada Kemendagri tertanggal 2 November 2019 yang berkaitan dengan penyerahan aset ke Kota Baubau hingga sekarang belum ada balasan.

Namun apa yang dijelaskan Rafiun tersebut termentahkan setelah perwakilan Kemendagri menyatakan dalam rapat bahwa aset harus diserahkan ke Pemkot Baubau meski tanpa persetujuan DPRD Buton.

Meski begitu, melalui forum ini Rafiun meminta jika penyerahan aset tanpa harus disetujui DPRD Buton, maka harus dibuatkan landasan aturan barupa Surat Keputusan Gubernur Sultra sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Artinya ada harus ada rujukan begitu. Harus ada surat keputusan kalau tidak melalui DPRD, karena pada dasarnya gubernur merupakan perwakilan pemerintah,” ucapnya.

“Hanya saja di dalam rapat tadi, tidak lain tidak bukan pokoknya harus diserahkan. Tidak ada jangka waktu tapi harus diserahkan sesegera mungkin. Kalau tidak, Kejakasaan Tinggi maupun pihak Polda juga akan turun menkroscek aset-aset yang dimaksudkan itu,” sambung Ketua PAN Buton ini.

Sebagai tambahan informasi, selain pemerintah kedua daerah, hadir dalam rapat masalah aset ini yaitu pihak Kemendagri, Gubernur Sultra, Kajati Sultra, dan Kapolda Sultra.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *