Seorang Guru Matematika di Buton Diduga Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Sebanyak 19 Kali

0
3125

TERAWANGNEWS.COM, Buton – Seorang Guru Matematika yang berstatus sebagai PNS di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diduga telah mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun.

Pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 19 kali, sejak 2018 hingga November 2020.

“Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka, sudah 19 kali, sejak 2018 hingga November 2020,” kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko melalui Kasatreskrimnya, AKP Dedi Hartoyo kepada sejumlah awak media di Kantornya, Senin (15/2/2021).

Terungkapnya kasus tersebut lanjut Kasatreskrim, berawal dari kecurigaan orang tua korban pada 13 Februari 2021 lalu, yang menanyakan kedatangan pelaku di kamar korban.

“Sehingga dari interogasi orang tua korban, kemudian korban mengaku bahwa telah diperlakukan secara tidak mengenakan dengan cara dicabuli oleh terlapor,” ungkapnya.

Pertama kali pelaku melakukan aksinya di Pesantren pada tahun 2018, kemudian berlanjut di kamar korban.

Sebelum beraksi, kata Dedi Hartoyo, pelaku terlebih dahulu menonton video porno, kemudian membujuk korban untuk menuruti nafsu bejatnya tersebut.

“Pertama di Pesantren, lalu kamar korba di rumahnya. Motivnya, awalnya menonton video porno, sehingga mungkin timbul nafsu, sehingga melakukan langsung kepada korban dengan bujuk rayunya,” jelas Kasatreskrim.

Pihaknya lanjut Dedi Hartoyo, masih terus melakukan pengembangan mengenai adanya korban lain.

Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polres Buton untuk proses lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(al) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here