Hukrim  

Gegara Hal Ini, Umar Samiun Diberi Waktu 1×24 Jam untuk Minta Maaf, Jika Tidak, Bakal Dilapor ke Polda Sultra hingga ke Mabes Polri

TERAWANGNEWS.COM, Buton – Jika tak meminta maaf dalam kurun waktu 1×24 jam, mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun terancam bakal dilaporkan ke Polda Sultra.

Umar Samiun (sapaan akrab Samsu Umar Abdul Samiun) sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Buton oleh Kuasa Hukum Ganirudin, Apri Awo dan Ihsan pada Rabu, 17 Februari 2021 atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.

Namun, jika dalam waktu 1×24 jam, Umar Samiun tak juga meminta maaf kepada pelapor, Ganirudin, maka mantan Bupati Buton itu akan dilaporkan ke Polda Sultra bahkan hingga ke Mabes Polri.

“Jika permitaan dan warning tersebut diatas tidak ditindaklanjuti maka dalam waktu 2×24 jam pula kami akan meneruskan laporan Sdr. Ganirudin di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bahkan hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri),” tegas Apri Awo kepada terawangnews.com, melalui WhatsAppnya, Sabtu (20/2/2021) sore.

Selain itu lanjut Apri Awo, pihaknya juga meminta kepada Kapolres Buton, AKBP Gunarko untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya, Ganirudin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yth. Kepala Kepolisian Resort Buton, Bapak AKBP. GUNARKO, S.IK. M.Si, selaku penanggungjawab Pro Justusia di Wilayah Hukum Polres Buton untuk segera menindaklanjuti Laporan Sdr. Ganirudin menurut ketentuan Undang-Undang dan tanpa membedakan Status Sosial dan Kepetingan setiap Warga Negara sebagai Pencari Keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Equality Before The Law bukan sekedar Retorika Penegak Hukum,” katanya.

Tak hanya itu, Apri Awo juga meminta kepada Ketua Umum Karang Taruna Nasional yang juga sebagai Anggota DPR RI (557) Komisi III Fraksi Demokrat, DR. Didik Mukrianto, SH,.MH untuk mengawal kasus yang menimpa Ganirudin yang juga sebagai Anggota Karang Taruna Kabupaten Buton.

“Yth. Ketua Umum Karang Taruna Nasional dan sebagai Anggota DPR RI (557) Komisi III Fraksi Demokrat, DR. DIDIK MUKRIANTO. SH. MH, untuk mengawal kasus yang menimpa Sdr. Ganirudin yang mana pula sebagai Anggota Karang Taruna Kabupaten Buton. Sebagaimana, sebelumnya telah memberikan perhatian khusus kepada Kasus Tewasnya Herman di Balikpapan diduga Karena Penyiksaan, Kini anggota anggotamu (Sdr/ Ganirudin) sedang berjuang mencari Keadilan di Tanah Berkah Buton-Sulawesi Tenggara,” pinta Pengacara Muda ini.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ganirudin merupakan orang yang dilaporkan ke Polres Buton oleh Kuasa Hukum Umar Samiun, Toufan Achmad dan Associate, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook pada 14 Desember 2020 lalu.

Namun, selain Umar Samiun, Kuasa Hukum Ganirudin, Apri Awo dan Ihsan juga melaporkan Akun Facebook Aco Icalo ke Polres Buton atas dugaan pengancaman.

Adapun yang menjadi dasar laporan atas nama Umar Samiun dan Aco Icalo berawal pada 9 Desember 2020 lalu, ketika itu pelapor mengunggah status di Facebook atas nama Wahyu Bin Saleh (Akun Facebook Ganirudin) dengan mengatakan seperti gambar dibawah ini:

Atas status pelapor tersebut, Akun Facebook Aco Icalo juga kemudian ikut mengomentari seperti gambar berikut:

Selanjutnya pada 12 Desember 2020, Aco Icalo mengirim pesan WhatsApp kepada Ganirudin seperti gambar dibawah ini:

Atas pesan Aco Icalo tersebut, Ganirudin memiliki itikad baik dengan cara mengirim pesan WhatsApp kepada Umar Samiun, seperti berikut:

Berdasarkan beberapa uraian percapakan melalui media sosial tersebut, Ganirudin merasa terancam, sehingga melaporkan Umar Samiun dan Aco Icalo ke Polres Buton atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosail WhatsApp dan Facebook.

Hingga berita ini dinaikan, Umar Samiun belum bisa dikonfirmasi, berulang kali awak media ini menghubunginya melalui sambungan telepon, namun tidak diangkat. Begitupula melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan jawaban.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *