Polri akan Tindak Penyidik yang Langgar UU ITE

TERAWANGNEWS.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

“Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman,” ucap Agus usai dilantik jadi Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, penanganan kasus-kasus ITE bakal diawasi oleh Wasidik (Pengawas Penyidikan) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Agus membeberkan bahwa penyidik yang dapat melakukan penegakkan hukum dengan baik akan diberikan apresiasi.

“Yang melaksanakan dengan benar dan mednapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward,” ujar Agus.

Penyidik, lanjut Agus, diminta untuk membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE.

“Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat ivisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya.

Sumber: rri.co.id

(al) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *