Tak Hanya Tinjau Lokasi Aspal di Buton, Kepala BKPM RI juga Akan Serahkan Sertifikat Tax Holiday kepada Dua Perusahaan, La Bakry: Semoga Berdampak Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat

TERAWANGNEWS.COM, Buton – Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia dijadwalkan akan meninjau lokasi dan pabrik aspal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (28/2/2021) besok.

Kabar kedatangan Kepala BKPM RI itu dibenarkan Bupati Buton, La Bakry. Namun, sebelum ke Buton, Bahlil Ladahalia terlebih dahulu akan singgah di Kendari, Sultra, tepatnya hari ini, Sabtu (27/2/2021).

“Kehadiran Kepala BKPM di Sultra selama dua hari, Kendari tanggal 27 dan Buton tanggal 28 Februari,” kata La Bakry melalui WhatsAppnya, Jumat (26/2/2021) malam.

Lanjut La Bakry, tujuan kedatangan Bahlil Lahadalia ke Buton adalah untuk meninjau lokasi penambangan aspal dan investasi dalam bidang pengolahan aspal di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu.

Tak hanya itu, kedatangan Bahlil Lahadalia di Buton juga diketahui akan menyerahkan sertifikat Tax Holiday kepada dua perusahaan yang telah menanamkan modalnya.

Salah satu perusahaan yang direncanakan mendapatkan Tax Holiday dari BKPM adalah PT. Kartika Prima Abadi.

Untuk itu, La Bakry berharap, hadirnya Bahlil Lahadalia tersebut, bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat Buton dan Sultra umumnya.

“Harapan seluruh masyarakat Sultra khususnya masyarakat Kepulauan Buton adalah jika aspal benar-benar akan digunakan dalam pemeliharaan dan pembangunan jalan di Indonesia, maka tensi ekonomi di Kabupaten Buton dan sekitarnya akan meningkat secara signifikan. Itu berarti kesejahteraan masyarakat juga secara otomatis akan meningkat,” harap Ketua DPD II Golkar Buton ini.

Untuk diketahui, Tax Holiday merupakan fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan bisa dipergunakan perusahaan yang baru berdiri dan diberikan kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan badan atau dapat pula pengurangan atas tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam periode tertentu.

Lahirnya Tax Holiday ini didasarkan pada pernyataan pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *