Hukrim  

Ingin Tahu Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Buton? Simak Penjelasan Kasi Pidsus Dibawah Ini!

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini masih menunggu hasil koordinasi terkait petunjuk yang harus dipenuhi atau dilengkapi Polres Buton dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) anggaran tahun 2018.

“Kita masih menunggu koordinasi terkait petunjuk yang belum dipenuhi kepolisian,” kata Kasi Pidsus Kejari Buton, A.A. GD Agung Kusuma Putra SH melalui sambungan telepon, Senin (1/3/2021).

Kemungkinan lanjut Agung, Kepolisian sudah melengkapi petunjuk dimaksud. Namun, mengenai kepastiannya ia belum tahu.

“Kayaknya sudah diperbaiki, karena hari ini sudah diambil berkasnya, dijilid ulang kayaknya,” ujarnya.

Walaupun berkas perkara dalam kasus itu di split atau dipisahkan kata Agung. Namun, petunjuk yang harus dilengkapi atau diperbaiki adalah untuk keseluruhan.

“Walaupun di split tetapi berkasnya harus tetap bersamaan, yang dilengkapi untuk keseluruhan karena memang berkasnya bersama-sama cuman splitnya beda, tapi kalo untuk petunjuk, ya secara keseluruhan,” jelasnya.

Ditanya petunjuk apa yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh Polisi? Agung enggan membeberkan hal tersebut karena sifatnya teknis.

“Kalo itukan nda bisa keluar apa yang harus dilengkapi dan tidak,” imbuhnya.

Terkait itu, Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, pihaknya saat ini masih melengkapi apa yang menjadi petunjuk Jaksa tersebut.

“Kita masih melengkapi apa yang menjadi petunjuk Jaksa itu,” singkat Kasatreskrim saat ditemui di Rujabnya, Senin (1/3/2021) malam.

Sebelumnya Polres Buton telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus tersebut, masing-masing Bendahara Harian KONI Buton tahun 2018, Heri (Honorer), Ketua Harian KONI, Kasim (Mantan Plt. Sekda Buton), dan Bendahara Umum, Asimu (Mantan Kadis PUPR Buton).

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *