Ke Kemenkumham, AHY Serahkan 5 Boks Dokumen Dugaan Pelanggaran KLB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan lima boks berisi dokumen pelaporan KLB Deli Serdang pada Kemenkumham, Senin (8/3/2021). (CNN Indonesia/ Yulia Adiningsih).

TERAWANGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Cahyo Rahadian Muhazir mengatakan telah menerima dokumen-dokumen terkait pelaporan dugaan pelanggaran KLB Deli Serdang dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (8/3/2021).

“Kami menerima AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini dirjen AHU,” ucap Cahyo di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta Selatan.

Cahyo memastikan telah mencatat semua yang disampaikan oleh AHY untuk kemudian dipelajari oleh Kemenkumham.

“Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan disampaikan oleh pak AHY akan kami catat dan melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini dan dipelajari,” ujarnya.

AHY mengatakan dokumen yang diserahkan kepada Kemenkumham sebanyak lima boks (kontainer).

Boks tersebut, kata AHY, berisi dokumen-dokumen yang membuktikan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret lalu tidak sah dan inkonstitusional.

“Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” ucapnya.

“Kami serahkan konstitusi AD ART yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, Kemenkumham tahun lalu, juga kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan Kongres V 15 Maret 2020 yang juga disahkan Kemenkumham,” lanjutnya.

Setelah menyerahkan lima boks berisi dokumen tersebut, AHY dan 34 DPD juga akan menyambangi Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra untuk audiensi.

KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, 5 Maret lalu telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

KLB itu disebut oleh Partai Demokrat pimpinan AHY sebagai ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “AHY Serahkan 5 Boks Dokumen Pelanggaran KLB ke Kemenkumham”.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *