TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton bakal segera melakukan gelar perkara atau ekspose dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2018.
“Oh iya tinggal tunggu ininya, kan karna mau di ekspos dulu sama Pak Kajari untuk menentukan P-21 nya,” kata Kasi Pidsus Kejari Buton, A.A . G.D Agung Kusuma Putra SH melalui sambungan telepon, Senin (15/3/2021).
Salah satu tujuan di eksposenya kasus tersebut lanjut Agung, yaitu untuk menentukan berkas perkara mana yang sudah memenuhi unsur untuk di P-21.
“Diekspose terkait yang mana dari tiga berkas itu yang sudah memenuhi dari petunjuk-petunjuk kami itu yang diketik P-21 duluan, makanya di ekspos dulu untuk diketahui untuk dipaparkan di Pak Kajari, jadi Pak Kajari bisa ngambil kesimpulan,” jelasnya.
Untuk jadwal ekspose, diagendakan pasca kunjungan Kajati Sultra di Buton yang direncanakan pada hari Rabu atau Kamis ini.
“Karena Pak Kajati mau kunjungan rencana ya Rabu, Kamis kunjungannya, jadi seteleh itu mungkin,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Buton telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu Bendahara Harian KONI Buton tahun 2018, Heri (Honorer), Ketua Harian KONI, Kasim (Mantan Plt. Sekda Buton), dan Bendahara Umum, Asimu (Mantan Kadis PUPR Buton).
(ras/al)