Hukrim  

Berdasarkan Ini, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BBM di Setda Buton

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Penyidik Reskrim Polres Buton, Sulawesi Tenggara menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton.

Dihentikannya kasus tersebut setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Selasa (23/3/2021) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menyampaikan bahwa kerugian negara atas temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Sayangnya, Kasatreskrim tak menyebutkan nominal kerugian negara yang dikembalikan itu.

“sudah dilakukan permintaan keterangan dari insepktorat dan hasil dari ket inspektorat bahwa kerugian negara atas temuan tersebut telah di tindak lanjuti oleh pegawai/pejabat pada sekretariat dengan mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah,” kata Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo melalui WhatsAppnya, Kamis (25/3/2021).

Atas pengembalian tersebut lanjut Dedi, maka kasusnya tidak dilanjutkan, karena unsur kerugian telah terhapuskan dan bersifat kesalahan administrasi.

“tidak berlanjut karena unsur kerugian telah terhapuskan , dan bersifat kesalahan administrasi,” bebernya.

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, alasan dihentikannya kasus tersebut yaitu mengacu pada Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/206/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 mengenai pelaksanaan penegakkan hukum bahwa jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“dijelaskan dalam Surat Telegram Kabareskrim Polri, Nomor : ST/ 206/ VII/2016, tanggal 25-7-2016 mengenai pelaksanaan penegakkan hukum “Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan Negara ke Kas Negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Hal itu juga kembali ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolda Sultra Nomor: ST/516/V/2020 tanggal 22 Mei 2020.

“dalam Surat Telegram Kapolda Sultra Nomor : ST / 516 / V / 2020 Tanggal 22 Mei 2020 ditegaskan kembali bahwa Perkara Tipidkor yang akan dinaikan statusnya dari lidik ke sidik harus dilakukan terlebih dahulu dan diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk dilakukan upaya pemulihan Kerugian Keuangan Negara dan jika telah dilakukan pengembalian ditahap lidik maka perkara tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke Sidik,” sambungnya.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *