Hukrim  

Soal Maraknya Dugaan Pengisian BBM Gunakan Tangki Modifikasi, Polisi Telah Periksa Pihak SPBU Pasarwajo

Suasana sosialiasi terhadap 34 masyarakat di Polres Buton, Sabtu (27/3/2021) (Foto: Polres Buton untuk Terawangnews.com).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasarwajo terkait dengan maraknya dugaan adanya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan tangki modifikasi.

Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (27/3/2021) oleh Team Criminal Rais Polres Buton yang dipimpin Kaur Bin Ops Polres Buton, IPDA Almuhalid didampingi Kanit Opsnal Polres Buton, Dedi Ismanto.

“pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 Pukul 11.00 wita.  kegiatan Team CRIMINAL RAIS Polres Buton Yang di pimpin Kaur Bin Ops Reskrim Polres Buton Ipda Almuhalid, SH dan di dampingi Kanit Opsnal Polres Buton Dedi Ismanto, SH. Melaksanakan pemeriksaan atau interogasi,” kata Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo melalui WhatsAppnya, Senin (29/3/2021).

Usai melakukan interogasi lanjut Kasatreskrim, dilanjutkan dengan sosialisasi atau penyampaikan imbauan terhadap 34 masyarakat atau pemain BBM Bersubsidi (BBM jenis Premium dan Solar) yang terjadi hampir setiap hari di SPBU Pasarwajo.

“kemuadian di lanjutkan dengan sosialisasi atau menyampaikam Himbauan terhadap masyarakat atau pemain BBM Bersubsidi (BBM Jenis Premium dan BBM Jenis Solar) yang terjadi hampir tiap hari di Pertamina (SPBU Pasarwajo-red) Pasarwajo,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, antara lain mengenai sanksi hukum bagi para penimbun BBM.

“Dalam menyampaikan sosialisasi Kaur Bin Ops dan Kanit Opsnal menyanpaikan pesan-pesan Hukum terkait dengan tindak pidana penimbunan BBM,” bebernya.

Dedi kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“- dalam himbauan tersebut pihak kepolisian akan mengangbil langkah langkah tegas untuk memproses hukum suatu ketika himbauan atau penyampaian tidak diindahkan,” tegasnya.

“- pihak terkait dalam artian yang punya pertamina (SPBU-red) dan pihak pihak lain akan di panggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan kegiatan yang terjadi dipertamina (SPBU-red) Kel Pasarwajo Kec Pasarwajo Kab Buto (Buton-red),” sambung Kasatreskrim.

Hingga berita ini dinaikan, Kasatreskrim belum memberikan jawaban terkait hasil pemeriksaan terhadap pihak SPBU Pasarwajo tersebut.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *