Hukrim  

Walau Tak Kantongi Izin, DLH Mengaku Tidak Bisa Hentikan Reklamasi Galangan Kapal di Buton

Foto: Ilustrasi (ist)

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Hingga kini, proyek reklamasi galangan kapal (dok) di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Meski begitu, DLH Kabupaten Buton tak bisa menghentikan kegiatan tersebut.

“Untuk memberhentikan sebenarnya tidak juga, hanya kita arahkan supaya dokumen itu harus dibuat,” kata Kepala DLH Buton, Salmin saat ditemui di kantornya, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, izin rekmasi dalam hal ini pekerjaan galangan kapal merupakan kewenangan provinsi. Sementara, untuk pematangan lahannya adalah gawean kabupaten.

“Jadi kalau kegiatannya pematangan lahan dengan perencanaan galangan kapalnya itu, kalau untuk pematangan lahan dengan skala yang biasanya pada umumnya masih SPPL (Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup-red)  kita kan itu kan masih kewenangan kita kabupaten, tapi kalau galangan kapal dia kita arahkan ke provinsi,” bebernya.

“Karena untuk kewenangan wilayah laut yang mengeluarkan izinnya sudah provinsi setelah UU 23 kemarin. Iya kan semua kegiatan pak harus ada izinnya sebelum memulai kegiatan to, kalau untuk galangan kapal belum sih,” sambungannya.

Untuk mendapatkan izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)  lanjut Salmin, seseorang atau perusahaan harus memiliki izin dokumen lingkungan.

Untuk itu, pihaknya mendorong atau meminta pihak perusahaan agar sesegera mungkin melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

“Setiap kegiatan wajib memiliki izin lingkungan, untuk mendapatkan izin harus memiliki izin dokumen lingkungan. Mereka sesegera mungkinlah untuk membuat izin lingkungan itu, tidak boleh tidak. Mereka harus cepat sebenarnya kalau mereka mau berusaha ini,” tegasnya.

Meski begitu tambah Salmin, pada 24 Maret 2020 lalu, pihak perusahaan pernah datang ke DLH Buton untuk konsultasi tentang rencana pembuatan galangan kapal dan pematangan lahan.

“Sebenarnya dari hasil konsultasi ini kan mereka harusnya datang kemari, dari 2 item ini sebenarnya mereka kalau disini kewenangan mana mereka harus tau itu, tapi sampai konsultasi awal sampai sekarang mereka tidak datang,” pungkasnya.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *