Hukrim  

Pemilik Perusahaan Reklamasi Galangan Kapal di Buton Terancam Masuk Bui, Mantan Gubernur Nur Alam Jadi Contoh, Ini Penjelasan DLH

Lokasi penimbunan laut di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Buton (Foto: Dok. Terawangnews.com).

TERAWANGNEWS.COMBUTON – Karena diduga belum memiliki izin lingkungan, pemilik kegiatan reklamasi galangan kapal yang berada di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam masuk bui.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Permasalahan lingkungan itu jelas, aturannya jelas, delik hukumnya jelas dan ada pidanya pula disitu dan itu akan menjerat semua, karena tidak pandang bulu, seluruh masyarakat Indonesia harus tunduk terhadap itu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2PPLH) Kabupaten Buton, Wahid Ode STP, M. Mkes kepada terawangnews.com, Rabu (31/3/2021) kemarin.

Menurut dia, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pemilik perusahaan bahwa, sebelum melakukan kegiatan harus terlebih dahulu memiliki izin lingkungan. Namun, hal itu tidak diindahkan, mereka tetap melanjutkan kegiatannya, padahal itu salah.

“Kami sudah sarankan hanya kemudian tidak ditindak lanjuti oleh pemilik kegiatan, mereka tetap lakukan kegiatan padahal itu salah, kami ingatkan berulang-ulang, ini tidak bisa dlakukan sebelum terbit izinnya karena akan kena aturan Undang-Undang 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan itu ada delik pidananya dan itu bahaya kalo dilanjutkan,” ungkapnya.

“Dan itu bisa dikena pidana, itu paling dendanya itu paling kecil 1 miliar, paling besar 3 miliar ato kurungan paling kecil 1 tahun atau paling lama 3 tahun bisa dinuka delik pidananya di Undang-Undang 32,” sambungnya.

Mengenai penyidikannya tambah Wahid, sebetulnya bisa dilakukan DLH, hanya karena keterbatasan sumber daya manuasia (SDM), sehingga yang melaksanakan penyidikan saat ini adalah dari pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum.

“Tinggal tergantung dari penyidikan polisi, sebetulnya ini bisa dilaksanakan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-red), masalahnya kami tidak punya SDM, jadi yang melaksanakan penyidikan hari ini adalah dari kepolisian karena mereka punya kewenangan lakukan penyidikan itu,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan mengenai pentingnya izin lingkungan. Katanya, izin lingkungan menjadi dasar terbitnya izin-izin lain, tidak ada izin yang akan terbit sebelum izin lingkungan, bahwa Amdal, SPPL dan lainnya adalah dokumen lingkungannya tetapi endingnya adalah izin lingkungan.

“Nah kalo belum ada izin lingkungannya jangan coba-coba lakukan kegiatan karena itu sudah pasti salah menurut undang-undang dan ada delik pidana, bahanyanya disitu,” tegasnya.

Wahid mencontohkan, mantan Gubernur Sultra, Nur Alam terpaksa harus masuk bui karena persoalan lingkungan. Karena memang didalam pengelolaan lingkungan itu aturannya jelas dan akan menjerat siapapun yang salah.

“Kita ingat sejarah kita punya gubernur Nur Alam, masuk karena delik pidana lingkungan,karena apa, lingkungan itu seksi, ada aturannya jelas dan itu mengikat kalo yang lain mungkin saja mereka bisa abaikan, kalo izin lingkungan jangan coba-coba karena dia akan menjerat siapapun yang salah yang melangkah yang tidak mengindahkan aturan itu,” katanya mencontohkan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Sultra, Untung Ratu mengaku tak tahu menahu soal adanya reklamasi galangan kapal tersebut.

Pihak perusahaan pun katanya tak pernah memasukan permohonan ke DLH Sultra terkait kegiatan reklamasi yang mereka lakukan saat ini.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *