Hukrim  

Lidik Reklamasi Galangan Kapal di Buton, Polisi Bakal Periksa Pemilik Perusahaan Senin Depan

Penimbunan Laut yang diduga bakal dijadikan galangan kapal di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Buton (Foto: ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Satreskrim Polres Buton mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan pada proyek reklamasi galangan kapal di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agenda pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan tersebut direncanakan pada Senin (5/4/2021) depan.

Pemilik perusahaan akan diperiksa terkait dengan reklamasi galangan kapal yang diduga tidak memiliki izin lingkungan ataupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Insaalah senin,” kata Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo melalui WhatsApp, Jum’at (2/4/2021).

Dalam kasus tersebut, Kasatreskrim belum mau berkomentar banyak, karena masih dalam proses penyelidikan.

“masi lidik,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, reklamasi galangan kapal tersebut diduga tak mengantongi izin lingkungan ataupun Amdal, baik dari DLH Kabupaten Buton, maupun DLH Sultra.

Pihak DLH Buton mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pihak perusahaan. Namun, tak diindahkan.

Senada dengan DLH Sultra, pihaknya tidak tahu menahu soal adanya reklamasi tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 36 bahwa:

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki amdal atau UKL-UPL
wajib memiliki izin lingkungan.

(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
atau rekomendasi UKL-UPL.

(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mencantumkan
persyaratan yang dimuat dalam
keputusan kelayakan lingkungan hidup
atau rekomendasi UKL-UPL.

(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

Kemudian didalam Pasal 116 menyebutkan:

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
dilakukan oleh, untuk, atau atas nama
badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi
pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk
melakukan tindak pidana tersebut atau
orang yang bertindak sebagai pemimpin
kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang, yang berdasarkan
hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja  badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *