Hukrim  

Dua Perusahaan yang Ikut Lelang Proyek di Busel Diduga Palsukan Dokumen, BPK Kepton Lapor di Polisi

Surat Tanda Bukti Lapor/Surat Keluar (Foto: La Ode Ali/Terawangnews.com).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Dua perusahaan yang ikut lelang proyek di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, hari ini, Senin (5/4/2021) resmi dilaporkan ke Polres Buton oleh Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepulauan Buton (Kepton).

Dua perusahaan yang dilaporkan tersebut yaitu PT Harum Manis Indonesia dan PT Lantera Bukit Wolio Indah.

Laporan atau aduan tersebut diterima langsung oleh Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton sekira pukul 13.00 WITA.

Sekretaris BPK Kepton, Nyong mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen pengalaman kerja yang dilakukan oleh PT Lantera Bukit Wolio Indah.

“Jadi ada indikasi pemalsuan surat yang dilakukan oleh PT Harum Manis Indonesia dan PT Lantera Bukit Wolio Indah,” katanya kepada awak media ini di salah satu tempat di Pasarwajo, Senin (5/4/2021).

“Kalo PT Lantera itu diduga memalsukan dokumen pengalaman kerja, sementara yang PT Harum Manis yaitu menurut PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red) dia hanya bicara dugaan dokumen palsunya, hanya dokumen palsunya yang mana kita tidak tahu,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bidang Hukum BPK Kepton, Aminuddin menambahkan, dugaan dokumen palsu yang digunakana oleh kedua perusahaan tersebut adalah untuk mengikuti proses lelang tender Pekerjaan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga.

“Dipergunakan untuk mengikuti untuk proses lelang tender Pekerjaan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga yang saat ini sementara berjalan,” ungkapnya.

Tak hanya itu kata Aminuddin, BPK Kepton juga sangat menyayangkan kinerja dari pihak Unit Layanan Pengadaan  (ULP) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan cara meloloskan kedua perusahaan tersebut dalam proses lelang proyek.

“Teman-teman ULP diduga telah menyalahgunaan wewenangnya atau lalai atau sengaja meloloskan dokumen kedua perusahaan yang diduga palsu itu,” duganya.

Pihaknya juga tambah Aminuddin, merasa heran kepada pihak-pihak terkait yang sampai saat ini belum memasukan kedua perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam atau black list.

“Kami juga merasa aneh, sampai hari ini kedua perusahaan itu belum dimasukan ke dalam daftar hitam atau black list,” katanya dengan nada heran.

Salah satu bukti dokumen yang dimasukan dalam laporan ke polisi tambah Aminuddin, yaitu Surat Pembatalan PPK Nomor 01/ppk/PHB-BUSEL/I/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proses lelang tender Pekerjaan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga adalah sebesar Rp19,375.235.525,32.

Untuk itu, Aminuddin berharap, laporan yang dimasukan pihaknya ini segera ditindaklanjuti polisi. Publik juga diharapkan bisa sama-sama mengawasi hal tersebut.

“BPK Kepton inginkan adalah laporan yang kami masukan hari ini bisa segera ditindaklanjuti polisi, publik juga kami harap bisa sama-sama mengawasi hal ini,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota SPKT Polres Buton saat menerima laporan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mengajukan dokumen laporan itu ke Meja Kapolres Buton. Selanjutnya, nanti Kapolres yang akan menunjuk siapa penyidik yang akan menangani kasus tersebut.

Hingga berita ini dinaikan, belum ada konfirmasi dari pihak PPK ataupun ULP Busel. Berulang kali dihubungi melalui sambungan telepon, tidak diangkat.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *