Hukrim  

PPK dan Pokja Benarkan PT Harum Manis Indonesia Palsukan Dokumen pada Tender Proyek Pembangunan Dermaga di Busel

TERAWANGNEWS.COMBUTON SELATAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) membenarkan bahwa PT. Harum Manis Indonesia telah memalsukan dokumen pada lelang tender pekerjaan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana pinjaman daerah sebesar Rp19,375.235.525,32.

Atas pemalsuan dokumen tersebut, PT Harum Manis Indonesia yang telah dinyatakan menang tender terpaksa dibatalkan oleh PPK.

Rahman selaku PPK mengatakan, dokumen yang dipalsukan oleh PT Harum Manis Indonesia tersebut adalah pengalaman kontraknya.

“Dia (PT Harum Manis Indonesia-red) palsukan pengalaman kontraknya,” kata Rahman dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (6/4/2021) malam.

Akibat pemalsuan dokumen itu, hingga saat ini pekerjaan proyek tersebut belum dilaksanakan. Akhirnya, proses tender diulang dan saat ini sudah masuk pada tahap evaluasi.

“Tidak mungkin saya mau loloskan kalo ada masalah seperti itu, pasti saya batalkan karena terbukti, PT Harum Manis juga akui dokumen itu tidak benar,” ungkapnya.

Sedangkan untuk PT Lantera Bukit Wolio Indah tambah Rahman, memang sudah gugur atau tidak lulus sejak awal. Namun, terkait dokumen apa yang membuat perusahaan tersebut tidak lulus, tidak diketahuinya dengan pasti.

“Kalo tidak salah disistem itu kesalahan di rencana keselamatan kerja, tapi tanya ke Pokja,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Busel, Jabal, juga mengatakan bahwa PT Harum Manis Indonesia memang terbukti telah memalsukan dokumen.

“PPK lakukan pembatalan lalu kami disurati oleh PPK, tapi disistem Pokja berdasarkan surat dari PPK, ternyata katanya ada dokumen palsu dari pemeriksaan PPK, kami kroscek kembali, memang palsu,” kata Jabal ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021).

Ditanya kenapa PT Harum Manis Indonesia dinyatakan lulus atau menang tender padahal dokumen yang mereka miliki palsu? Jabal mengaku tidak tahu menahu soal itu, karena semua perusahaan yang ikut lelang melalui aplikasi LPSE, ada yang namanya mereka mendownload dokumen, jadi disitu mereka masukan kualifikasi termasuk penawarannya.

Kemudian, pengalaman perusahaan tersebut disesuaikan ketika pembuktian kualifikasi.

“Dia (PT Harum Manis Indonesia-red) bawa kontrak aslinya, di bawa oleh direkturnya sendiri dan dia menandatangani pakta intrigitas bahwa semua dokumennya itu benar,” bebernya.

Karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen, pihaknya kemudian mengusulkan PT Harum Manis Indonesia ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Dinas Perhubungan Busel supaya perusahaan tersebut dimasukan dalam daftar hitam atau black list.

“Proses black list ada prosesnya, Pokja mengusulkan ke KPA dinas yang punya kegiatan ini Dinas Perhubungan pada akhir Februari, nanti mereka yang tindaklanjuti,” ungkap Jabal.

Sementara PT Lantera Bukit Wolio Indah masih kata Jabal, tidak dipanggil pada tahap pembuktian karena memang sudah tidak lulus pada tahap evaluasi. Namun, ketidak lulusannya bukan karena faktor pemalsuan dokumen, tapi disisi evaluasi yang lain. Namun, ia pun tak menyebutkan secara rinci alasan tidak lulusnya PT Lantera tersebut.

“Lantera itu tidak lolos evaluasi, makanya tidka dipanggil dipembuktian, pengalamannya ada, tapi disisi evaluasi yang lain tidak lolos tapi bukan dipemalsuan dokumen dia,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepulauan Buton (Kepton) melaporkan PT Harum Manis Indonesia dan PT Lantera Bukit Wolio Indah ke Polres Buton atas dugaan pemalsuan dokumen pada proses lelang proyek Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *