Hukrim  

PPK Kembali Bicara, Ini Maksud Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan PT Harum Manis Indonesia

Foto: Ilustrasi (ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON SELATAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahman, kembali angkat bicara soal pemalsuan dokumen yang dilakukan PT Harum Manis Indonesia.

Sebelumnya, Rahman menyebut bahwa, PT Harum Manis Indonesia telah melakukan pemalsuan dokumen pengalaman kontrak dalam mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat pemalsuan itu, kemenangan PT Harusm Manis Indonesia terpaksa dibatalkan oleh PPK.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, kali ini, Rahman mengatakan bahwa, pemalsuan dokumen tersebut hanyalah  dokumen yang tidak otentik terkait dengan kevalidan kontrak kerja PT Harum Manis Indonesia yang tidak terdaftar di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

“Memang proses pembatalan lelang terhadap PT Harum Manis karena memang panitia menemukan ada dokumen yang tidak otentik terkait dengan kevalidan kontrak kerja perushaan yang tidak terdaftar dalam LKPJ, jadi memang pemalsuan dokumen yang dimaksud itu adalah ketidak validan antara pengalaman kerja yang diajukan oleh PT Harum Manis yang tidak terdaftar di LKPJ sehingga dari dasar itulah lahir pembatalan,” kata Rahman kepada terawangnews.com melalui sambungan telepon, Kamis  (8/4/2020) sore.

Akibatnya lanjut Rahman, PT Harum Manis Indonesia akan dimasukan dalam daftar hitam atau black list yang saat ini masih dalam proses.

“Perusahaan itu akan diberikan sanksi untuk dilakuakn black list, sementara proses pemblacklistsan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf PT Harum Manis Indonesia, Aslan berharap, apa yang dilakukan perusahaannya tersebut bukanlah unsur kesengajaan, sehingga pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada panitia lelang, dan menerima pembatalan tersebut.

“Kami berharap mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bukan unsur kesengajaan, dengan melihat ketidak validan pengalaman kontrak kerja kami, kami juga sudah melakukan klarifikasi ke panitia dan kami menerima semua proses yang dilakukan panitia terhadap pembatalan kemenangan lelang tersebut,” katanya melalui sambungan telepon.

Menurut Aslan, dasar pembatalan yang dilakukan panitia itu sudah tepat. Sebab, ada salah satu perusahaan yang juga sebagai peserta lelang, mengajukan bahwa, dokumen pengalaman kontrak kerja PT Harum Manis Indonesia tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak terdaftar di dalam LKPJ.

“Sehingga keputusan yang dilakukan panitia itu kami sangat menerima dan saya anggap proses pembatalan itu sudah menyelesaikan semua permasalahan yang ada, sehingga kami berharap juga tidak menjadi pengembangan-pengembangan isu yang terjadi di daerah, kami juga profesional untuk mengikuti proses tender itu,” jelasnya.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *