
TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Hingga saat ini, Satreskrim Polres Buton belum juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan yang melakukan reklamasi galangan kapal (dok) di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemilik perusahaan rencananya akan diperiksa terkait dengan proyek reklamasi yang diduga belum mengantongi izin lingkungan ataupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kasatreksrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik perusahaan pada 10 April 2021 lalu. Namun, tak dihadiri oleh pihak perusahaan dengan dalih masih berada di luar daerah.
“Belum dilakukan pemeriksaan namun telah dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan belum hadir karena masih di Jakarta, demikian,” kata AKP Dedi Hartoyo melalui WhatsApp, Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya dalam kasus ini, Satreskrim Polres Buton sudah melakukan pengecekan lokasi reklamasi. Dua pejabat di lingkup DLH Buton pun sudah dimintai keterangan.
Dan hari ini, Rabu (14/4/2021) tambah Dedi Hartoyo, Tim Satreskrim Polres berangkat ke Kendari untuk melakukan pemeriksaan terhadap DLH Sultra.
“Sementara hari ini tim reskrim polres ke kdi utk di lak pemeriksaan dari dines lingk hidup Prov,” pungkasnya.
(ras/al)

