Benarkah Tanah Lippo Plaza dan RS Siloam Milik Pemda Buton Sudah Dijual ke PT BBC? La Bakry Beri Penjelasan Begini

Lippo Plaza Buton (Foto: ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Salah satu aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu tanah yang diatasnya berdiri Gedung Lippo Plaza dan Rumah Sakit (RS) Siloam di Kota Baubau telah dijual oleh PT Andromeda Sakti ke PT Buton Bangun Cipta (BBC), benarkah?

Terkait itu, Bupati Buton, La Bakry mengaku bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan ataupun pemberitahuan dari PT Andromeda Sakti terkait proses jual beli tanah kepada PT BBC tersebut.

“Tidak ada laporan atau pemberitahuan dari pihak PT Andromeda Sakti ke pemerintah daerah ttg proses bisnis diantara mereka. Baiknya di tanyakan ke pihak andromeda soal itu,” kata La Bakry melalui WhatsApp, Kamis (15/4/2021).

Mengenai itu, La Bakry akan menugaskan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.

“Sy akan tugas kan bidang aset utk telusuri sial onformasi itu,” ujarnya.

Disisi lain, La Bakry mengatakan bahwa, pemerintah daerah telah melayangkan surat kepada PT Andromeda Sakti. Namun, untuk kepastiannya, ia menyarankan kepada awak media ini supaya menanyakan hal itu ke BPKAD.

“Dulu sdh disurati tetapi surat pemda blm ada pemberitahuan resmi ke pemda.  Dinda coba di BPKAD cq bidang apa sudah ada balasan dari andromeda jgn sampai sy lupa,” pintanya.

Ditanya, apakah tidak ada upaya dari Pemkab Buton untuk menempuh jalur hukum atas penjualan aset itu? La Bakry belum mau berkomentar banyak, karena terlebih dahulu akan mengkroscek mengenai kebenaran informasi tersebut.

“Makanya dicek dulu kebenaran nya,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Buton, Fitra saat dikonfirmasi  enggan berkomentar ketika ditanya mengenai status tanah Lippo Plaza dan RS Siloam.

Ia menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada Kepala BPKAD.

“Kalo anu Pak mendingan kita sama Kepala Badan saja, karena saya tidak bisa beri keterangan buat informasi,” katanya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala BPKAD Buton, Sunardin Dani, saat dikonfirmasi mengaku, belum mendapatkan informasi pasti mengenai hal itu.

“Kalo itu belum terlalu saya tau Pak informasinya itu,” katanya melalui telepon, Kamis (15/4/2021).

Untuk itu, ia akan coba menanyakan hal tersebut ke Bidang Aset mengenai proses jual beli yang dilakukan PT Andromeda Sakti kepada PT BBC.

“Saya coba konfirmasi dulu dengan aset, kita lihat dulu dokumennya, siapa tau ada surat menyuratnya,” tutupnya.

Dari informasi yang dihimpun terawangnews.com, pada tanggal 16 Agustus 2018, Bupati Buton pernah mengirimkan surat kepada Direksi PT Andromeda Sakti mengenai permintaan klarifikasi atas berita yang diperoleh dari salah satu media online dengan tema/judul “LKPR jual SILOAM Buton ke First REIT” tertanggal 21 Juli 2017 dan “First REIT dapat restu akuisisi Siloam Buton” tertanggal 6 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut, Pemkab Buton memerlukan penjelasan/klarifikasi terkait dengan akuisisi properti, perjanjian jual beli bersyarat, dan adanya kalimat di dalam berita yang menyebutkan “PT Andromeda Sakti menjual tanah yang diatasnya berdiri RS Siloam Buton”.

Berdasarkan surat tersebut, Pemkab Buton menyatakan bahwa apabila berita tersebut benar, maka PT Andormeda Sakti telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi atas perjanjian BGS, sebab objek BGS adalah tanah milik (hak pengelolaan) Pemkab Buton dan PT Andromeda Sakti hanya diberi Hak Guna Bangunan semata, sehingga tidak dapat menjual tanah bahkan menjual bangunan tersebut kepada pihak lain kecuali jangka waktu perjanjian jual beli bersyarat dengan pihak lain tidak melebihi jangka waktu perjanjian yaitu selama 30 tahun.

Namun, hingga saat ini, Pemkab Buton belum mendapatkan jawaban klarifikasi dan dokumen dari PT Andromeda Sakti terkait penjualan tanah Lippo Plaza Buton dan RS Siloam Buton.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *