Dinas PUPR Sebut Truk Pengangkut Aspal di Buton Tak Melebihi Tonase, Kelemahannya Tidak Bisa Dibuktikan

Salah satu penambangan aspal di Buton (Foto: ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut truk pengangkut aspal dari Desa Kabungka ke Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo tak melebihi tonase.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Buton, Erwin melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).

“Apa yang mereka buat itu sesuai dengan tonase, artinya kemampuan jalan kita, itu aja,” katanya.

Menurutnya, bobot jalan kabupaten seperti di Jalan Kilometer 25 bisa dilalui dengan tonase sampe 12 ton. Sementara, truk pengangkut aspal yang melewati jalan tersebut hanya sekira 6 sampai 7 ton.

“Kita itu bisa dilalui sampe 12 ton. Jadi mereka minta izin mobilnya itu lewat sekitar 6 sampe ton, artinyakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut dia, jalan yang dilewati truk pengangkut aspal tersebut ada dua yaitu jalan nasional dan jalan kabupaten.

“Kalo dari Kabungka itukan ada dua jalan yang mereka lewati, jalan nasional sama jalan kabupaten,” sebutnya.

Pihaknya, dalam hal ini kata Erwin, hanya sebatas memberikan rekomedasi terhadap pemuatan aspal tersebut yang berkaitan dengan bobot tonase jalan.

“Kalo kita itu cuman rekomendasi,” imbuhnya.

Namun, yang menjadi kendala, bobot tonase mobil pengangkut aspal tersebut sulit untuk dibuktikan. Karena untuk membuktikan hal itu, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak memiliki jembatan timbang.

“Hanyakan kita kelemahannya ngga bisa buktikan itu, karena kita ngga punya jembatan timbang, kayak itu misalnya Dinas Perhubungan kemarin mereka mau mengoreksi segala macamnya, mereka ngga punya jembatan timbang untuk membuktikan bahwa benar apa yang direkomendasikan ini dibawah 10 ton misalnya, susah dibuktikan karena pemerintah ngga punya jembatan timbang,” keluhnya.

Namun, masih kata Erwin, kalaupun terjadi kerusakan jalan akibat pemuatan aspal tersebut, oleh pihak perusahaan telah membuat pernyataan untuk melakukan perbaikan.

“Kalopun ada jalan yang rusak, mereka sudah buat pernyataan mereka perbaik,” ucapnya.

Terkait retribusi terhadap penggunaan jalan yang dilalui oleh truk pengangkut aspal itu menurut Erwin, adalah kewenangan dari Dinas Pendapatan dan Perizinan.

“Kalo kontribusi di Pendapatan dan Perizinan kayaknya, hanya mereka belum punya regulasi mungkin, karena memang tidak ada regulasi mendukung untuk bisa memungut itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikan, awak media belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *