TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja dengan agenda membahas polemik wewenang antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (15/4/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Buton, Farid Bachmid.
Menurut Farid, terjadinya polemik antara kepala desa dan BPD tersebut hanyalah miskomunikasi antara BPD dan pemerintah desa terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Setelah kami pelajari ternyata ini miskomunikasi antara BPD dengan pemerintah desa terkait dengan fungsi dan tugas, padahal itu sudah diatur dalam Permendagri ya, dan UU Desa,” kata Farid.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) supaya menganggarkan pelatihan kapasitas tentang regulasi bagi BPD dan pemerintah desa.
“Ini menyangkut dengan pemahaman regulasi sehingga kami tekankan agar BPM tetap menganggarkan agar ada pelatihan peningkatan kapasitas, baik itu kepala desa maupun BPD,” ujarnya.
Adapun kesimpulan dalam rapat tersebut, diantaranya:
- Di tahun 2022 harus ada pelatihan BPD sesuai amanah Perda nomor 2 Tahun 2018 dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengawasan.
- APBDes harus dibahas bersama BPD sebelum diserahkan.
- Adanya pembinaan dari OPD dan camat kepada kepala desa, BPD dan masyarakat sekaligus dapat mengidentifikasi desa yang bermasalah dan dapat dimediasi sampai tuntas.
- Adanya kerja sama antara kepala desa dengan BPD sebagai mitra kerja desa dan menciptakan keharmonisan di masyarakat melalui musyawarah dalam keputusan strategis.
- Harus adanya koordinasi dengan baik.
- Transparansi antara kepala desa dengan BPD dalam rangka rencana kerja pemerintah desa.
- Camat dapat mengidentifikasi setiap desa agar dapat diselesaikan secara baik.
- BPMD dan camat agar dapat memediasi persoalan Desa Boneatiro.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPD) Kabupaten Buton, Luwi Sutaher mengatakan, apa yang dihasilkan dalam rapat tersebut tidak sesuai dengan harapan asosiasi, sehingga akan ditindaklanjuti ke pihak berwenang.
“Apa yang dihasilkan dalam kesimpulan tidak menyentuh hal-hal atau permasalahan yang ada di setiap desa, sehingga soal ini kami dari asosiasi akan bersikap, juga tentang tindakan selanjutnya mengenai dugaan kami penyalahgunaan administrasi dan penyalahgunaan DD (Dana Desa) baik itu secara administrasi maupun secara pidana ke lembaga-lembaga yang berwenang,” tegasnya usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPRD Buton tersebut.
Sebelumnya ABPD Kabupaten Buton telah mengajukan surat tuntutan ke DPRD, antara lain:
- Tidak adanya transparansi antara kepala desa dan BPD
- Penetapan APBDes yang tidak prosedur
- Terhadap desa-desa yang tidak hadir dan tidak sejalan dalam posisi ini, ABPD akan mempersoalkan kesalahan administrasi desa tersebut hingga ke jalur hukum
(ras/al)