TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Sebanyak 65 orang warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan mantan kepala desa di desa tersebut melalui L.M. Akhyar Fathar Murzian, SH selaku kuasa hukum Pengadu (masyarakat-red) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Senin (19/4/2021).
Dalam aduannya, mantan Kades Karya Jaya, Safaruddin diduga telah melakukan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018.
Beberapa item yang diadukan di Kejaksaan lanjut Akhyar yaitu Pertama, anggaran DD pada Pembangunan MCK dengan volume 415cm x 320 cm tahun 2018, dengan besaran anggaran Rp70.690.000, yang dianggap tidak sesuai bestek.
Kedua, Pembangunan Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017, dengan anggaran Rp223.617.000, disebut tidak sesuai bestek sehingga bangunan tersebut dindingnya retak atau pecah.
Ketiga, Pembangunan Gudang Penggilingan Padi tahun 2018, dengan anggaran Rp121.320.000, kondisi bangunan tidak sesuai dengan anggaran
Keempat, Pembangunan Tanda Masuk Dermaga Desa tahun 2017 dengan anggaran Rp 40. 937. 700 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, disebut tidak sesuai bestek dan nama-nama tukang dipalsukan dan disinyalir mereka bukan tukang.
“Kelima, Kegiatan Bantuan Operasional Karang Taruna tahun 2018, dengan anggaran Rp10.000.000 (Alokasi Dana Desa tahun 2017). Keenam, Rehap Coremap tahun 2018, dengan anggaran Rp30.133.000, tidak sesuai anggaran (Alokasi Dana Desa Tahun 2018),” kata Akhyar seperti rilis yang diterima media ini, Selasa (20/4/2021).
“Kemudian, Rehap Kantor Desa tahun 2018, dengan anggaran Rp37.010.000, bangunan tidak sesuai anggaran/ belum selesai atau tidak selesai (Alokasi Dana Desa Tahun 2018) dengan keteranggan: Dalam pertanggung jawaban pengunaan dana Desa (DD), nama-nama tukang dan pekerja, banyak yang dimanipulasi. Papan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tidak pernah dipasang,” ungkapnya.
Adapun dasar hukum pengaduan tersebut lanjut Akhyar yaitu
Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi Bab V peran serta masyarakat pasal 41 ayat (1) masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lambat 30 hari (tiga puluh hari).
Kemudian, Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan pemberian penghargaan dan pemberatasan tindak pidana korupsi:
Pasal 2 ayat (1) setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya atau lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) berhak atas perlindunagan hukum, baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
“Sehingga atas dasar alasan-alasan disebut diatas, Pelapor mohon kepada Ketua Kejaksaan Negeri Buton berkenang memanggil dan memeriksa Terlapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Kejari Buton.
(al)