TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Buton membuka layanan bagi masyarakat wajib pajak untuk melunasi tunggakannya tanpa harus membayar denda pajak.
Penghapusan berlaku mulai 12 April hingga 31 Juli 2021.
Penghapusan denda pajak itu merupakan Program Kerja Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang tujuannya untuk menarik antusias masyarakat serta mengurangi kesenjangan ekonomi akibat Covid-19.
“Kemungkinan untuk menambah daya tarik wajib pajak karna corona dan yang kedua mendapat antusias yang wajib pajak tapi yang pertama itu, Pak Gubernur untuk mengurangi kesenjangan masyarakat karna covid-19 ini,” kata Kepala Staf Samsat Kabupaten Buton, Aris Iskandar melalui telepon, Rabu (21/4/2022).
Menurut Aris, Penghapusan denda Pajak itu bukan berarti pemutihan. Namun, dendanya yang ditiadakan terkecuali Jasa Raharja.
“Bukan pemutihan, penghapusan denda, jadi tunggakkan sama pokok tetap dibayar, hanya denda yang dihilangkan, terkecuali denda dari Jasa Raharja tahun berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, secara keseluruhan kendaraan wajib pajak dendanya dihapuskan, tanpa melihat dari masa berlakunya surat-surat kendaraan tersebut.
“Secara keseluruhan dendanya dihapuskan, tidak ditentukan tahunnya, misalkan ketunnggakan pajaknya 5 tahun, jadi 5 tahun itu yang dendannya dihilangkan,” bebernya.
Tak hanya itu, bagi masyarakat wajib pajak yang ingin mengganti pelat nomor kendaraannya, wajib membawa surat-surat yang diperlukan.
“Ketika wajib pajak dia sudah saatnya melakukan pergantian pelat dan STNK untuk persyaratan yang utama itu, harus bawa foto copy BPKB, foto copy KTP, gesekan nomor rangka dan nomor mesin. Kalau untuk pengesahan kalau hanya dia bayar pajak misalkan wajib pajak dia harus bawa foto copy KTP, foto copy STNK,” jelasnya.
(ras/al)