Pengaspalan Jalan di Buteng Gagal Tender, Alasan Disebut Mengada-ngada, Pokja Terancam Dipolisikan

0
923
Foto: Ilustrasi (ist)

TERAWANGNEWS.COM, BUTENG – Saat ini proyek Pengaspalan Jalan Sp.3 Mawasangka Lianabanggai 1, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Suawesi Tenggara (Sultra) dengan anggaran sekira Rp9,5 miliar telah dinyatakan gagal tender oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa. Hal itu karena tidak adanya satupun penyedia yang lulus setelah dua kali tender.

“Gagal tender itu, malahan sudah kedua kalinya gagal tender,” kata salah seorang Tim Pokja Kabupaten Buteng, Diamu saat ditemui di kantornya, Jum’at (23/4/2021).

Menurutnya, beberapa peserta yang ikut tender termasuk PT. Wiratama Karya Abadi tidak lulus dievaluasi harga. Hal itu berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa penawaran diatas 110 persen dan dibawah 80 persen harus dilakukan klarifikasi.

“Dia (PT. Wiratama Karya Abadi-red) evaluasi harga tidak lolos, makanya kita lakukan klarifikasi, ketika kita panggil klarifikasi harga, dia punya penawaran itukan jauh dari, jadi klarifikasi harga itu ada namanya lebih dari 110 persen itu diklarifikasi dan kurang dari penawaran 80 persen itu harus diklarifikasi, dengan klarifikasi harga itu, ditanyakan darimana hargamu sampe kamu mendapatkan harga seperti ini dalam penawaran, kami tidak inginkan dalam proses pelaksanaan nanti apalagi penawaran sangat rendah otomatis berpengaruh pada kualitas pekerjaan, kami tidak inginkan seperti itu, maka dilakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Mengenai adanya surat pemberitahuan bahwa terhadap paket Pengaspalan Jalan Sp.3 Liabanggai 1 telah dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta lulus evaluasi teknis yang ditujukan kepada PT. Wiratama Karya Abadi kata Diamu, kemungkinan surat itu pemberitahuan pada gagal tender yang pertama.

“Mungkin hanya kesalahan itu, tapi yang sebetulnya yang tidak lolosnya itu adalah evaluasi harga,” duganya.

“Kemungkinan yang pertama, karena ini sudah dua kali gagal, itukan masih muncul karena yang pertama itu dia muncul seleksi tender ulang setelah kita membatalkan tender itu masih muncul alasan itu, mungkin teman-teman langsung simpan saja, mungkin disitu anu nya, tetapi pada dasarnya Wiratama ini tidak lolosnya itu diharga karena dia tidak membawa bukti-bukti otentik dokumen yang menunjukan bahwa kenapa sampe kemudian menawar dengan harga sekian, seharusnya disini harusnya ada semacam harga survei sampe kemudian mendukung dia membuat sebuah penawaran, saat klarikasi harga, ya kita undang, ada undangannya,” bebernya.

Karena proyek tersebut sudah gagal tender tambah Diamu, maka dikembalikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proses selanjutnya.

“Jadi ada beberapa penawaran yang masuk, setelah kami evaluasi tidak ada yang masuk, jadi itu otomatis kita kembalikan lagi ke PPK,” pungkasnya.

Terpisah, PPK Pengadaan Barang dan Jasa Buteng, Aminuddin mengatakan, jika memang aturan memungkinkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut bisa dilakukan penunjukan langsung, maka hal itu akan dilaksanakan.

“Aturannya kan gagal lelang dua kali bisami penunjukan, tapi memamg kalo aturannya semacam itu, kenapa kita tidak lakukan,” katanya ditemui di ruang kerjanya.

Aminuddin mengaku, baru mengetahui bahwa proyek tersebut sudah gagal lelang dari stafnya.

“Saya baru terima tadi (Jum’at, 23 April 2021-red) dari saya punya staf bahwa sudah gagal lelang,” akuinya.

“Yang jelas itu PPK nanti penetapan baru kita, seluruhnya proses disana (Pokja-red) toh, kita tidak tau itu bagaimana permasalahannya, kita tidak tau itu. Kalo gagal, dia orang yang proses semua, dia orang juga yang proses penunjukan langsung , kita hanya tetapkan disini,” sambungnya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur PT. Wiratama Karya Abadi, Zaipul M sebut bahwa alasan Pokja hanyalah mengada-ngada atau tidak rasional.

“Salah besar itu Pokja, yang dia bilang salah tulis evaluasi teknis, terus yang dinyatakan itu evaluasi harga itu tidak boleh, dan harus ada berita acara dan berita acara itu mereka tembuskan ke Pusdatin LKPP supaya dirubah itu kata-katanya, kalo memang mereka seperti itu,” tudingnya, saat dikonfirmasi Jum’at malam.

Menurut dia, justru Pokja yang telah melakukan kesalahan dalam tata cara evaluasi. Sebab, didalam dokumen tender pada Bab 29.13 disebutkan bahwa tata cara evaluasi harga, apabila terdapat ketimpangan-ketimpangan atau timpang diatas 110 persen maka dilakukan klarifikasi harga ke penyedia. Namun, jika penyedia bisa meyakinkan bahwa harga sesuai, maka dinyatakan timpang, tapi tidak menggugurkan.

“Tapi itu dibuatkan surat ke penyedia nya, Pokja bersurat bahwa hargamu timpang dan kami jawab bahwa harga tersebut sesuai dengan yang ada di tata cara evaluasi dan harga tersebut merupakan harga penawaran yang kami tawarkan dan apabila terjadi perubahan volume diproses pelaksanaan, maka kami siap dinegosiasi oleh PPK bukan Pokja,” jelasnya.

Dan yang dimaksud dievaluasi harga itu adalah dievaluasi kewajaran harga, yang namanya evaluasi kewajaran harga itu lanjut Zaipul, apabila penyedia membuang diatas 20 persen dari total HPS (Harga Perkiraan Sendiri-red). Sementara pihaknya hanya membuang 12 persen, artinya tidak masuk dalam evaluasi kewajaran.

“Yang namanya evaluasi kewajaran harga itu apabila kita menawar atau membuang diatas 20 persen, kita ini hanya membuang 12 persen terhadap HPS, berarti tidak masuk dalam evaluasi kewajaran harga, itu salah besar mereka. Evaluasi kewajaran harga itu terhadap total HPS bukan terhadap per item, sehingga sama sekali tidak bisa digugurkan dengan harga,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, perusahaannya baru kali pertama mengikuti tender proyek Pengaspalan Jalan Sp.3 Lianabanggai 1, sehingga apa yang disampaikan Pokja bahwa surat pemberitahuan pembatalan proyek tersebut dengan alasan tidak ada penyedia yang lulus evaluasi teknis yang diterima pihaknya merupakan surat pemberitahuan gagal tender pertama, itu tidak benar.

“Itu salah, karena tender pertama kami tidak ikut, berarti tidak ada hubungannya dengan kami, semua peserta yang ikut tender dikirimi surat bahwa dibatalkan ini paket kerena tidak ada yang memenuhi evaluasi teknis, evaluaasi teknis apa yang kami tidak laksanakan, sementara kami sudah dapat undangan dan sudah dipembuktian dan sudah benar semua kami tidak ada gugurnya,” ungkapnya.

Untuk itu, dengan tegas Zaipul mengatakan bahwa, Pokja diduga telah melakukan pembohongan publik yang menyatakan bahwa pihaknya tidak lulus evaluasi teknis. Sebab, didalam aplikasi LPSE Buteng, satu penyedia yaitu PT. Wiratama Karya Abadi telah dinyatakan lulus evaluasi teknis.

Jadi menurut Zaipul, pembatalan yang dilakukan Pokja yang berdampak pada gagal tender pada proyek tersebut tidak memiliki dasar, sehingga pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sebab, Pokja dianggap telah merugikan perusahaannya, baik materil maupun inmateril.

”Kami akan membuat laporan ke Polres Baubau, karena merugikan kami selaku penyedia, baik kerugian inmateril maupun meteril. Pertama, mulai dari pembutan penawaan kami sudah rugi karena itu ada cost nya juga, bolak balik ke Butong Tengah ada cost nya juga, inmaterilnya kami punya alat yang disiapkan tidak pake lagi tender ditempat lain, dan itu sangat merugikan kami,” ancamnya.

(al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here