TERAWANGNEWS.COM, BUSEL – Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa pada tender Proyek Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tak mau mengklaim jaminan penawaran dua perusahaan yang ikut tender pada pekerjaan tersebut.
Menurut Pokja Busel, tidak diklaimnya jaminan penawaran itu dikarenakan kedua perusahaan tersebut tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sehingga dinyatakan gugur.
Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Lantera Bukit Wolio Indah dan PT. Adi Putra Kahiyanga.
“Dia gugur itu, kalo dia jadi pemenang tender baru, kita klaim bagaimana kalo dia gugur,” kata Pokja Busel di ruaang kerjanya, Senin (26/4/2021).
Menurut Pokja, sebenarnya jika semua perusahaan atau penyedia yang gugur karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi bisa diklaim jaminan penawarannya, itu lebih baik. Sayangnya, kata Pokja mereka tidak memiliki regulasi untuk itu.
“Enak juga itu semua, kalo klaim toh,” ujarnya.
Mengenai alasan ketidakhadiran dua perusahaan saat pembuktian kualifikasi tersebut, Pokja menyarankan kepada awak media ini agar menanyakan langsung kepada pihak perushaaan.
“Kalo tidak hadirnya itu tanya kedia (perusahaan-red) toh kenapa tidak hadir,” sarannya.
Sebelumnya, Sekretaris Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepulauan Buton (Kepton), Nyong mendesak Pokja agar mengklaim jaminan penawaran kedua perusahaan tersebut karena tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
Jika hal itu tidak dilakukan Pokja, maka Pokja disebut telah merugikan negara.
“Sehingga menjadi wajib jaminan penawaran dua perusahaan diklaim dari asuransi untuk dimasukan ke kas daerah atau negara,” ungkapnya.
Menurut Nyong, didalam dokumen jaminan penawaran, jelas mengikat terjamin dan penjamin yaitu pada poin c, apabila tidak hadir dalam kualifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima.
“Atas dasar itu maka Pokja harusnya segera mengklaim jaminan penawaran dua perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kemudian lanjut Nyong, didalam poin jaminan, penjamin wajib membayarkan jaminannya kepada penerima jaminan dalam waktu 14 hari.
“Kemudian berdasarkan KUHPerdata pasal 1832, bahwa penjamin melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda terjamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1831 KUHPerdata,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini tender kedua pada Proyek Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga, tahun anggaran 2020 yang bersumber dari pinjaman daerah sebesar Rp19.375.235.525,32 telah dimenangkan oleh PT. Sarana Ekalancar.
Sebelumnya, pada tender pertama, proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Harum Manis Indonesia. Namun, karena ditemukan adanya dokumen palsu, akhirnya kemenangan perusahaan tersebut dibatalkan.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya, BPK Kepton juga telah mengadukan PT. Lantera Bukit Wolio Indah dan PT. Harum Manis Indonesia ke Polres Buton atas dugaan pemalsuan dokumen saat mengikuti tender proyek tersebut.
(al)

