Hukrim  

Langgar UU Lingkungan Hidup, Walhi Sultra Minta Polisi Hentikan Penimbunan Laut di Buton

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Saharuddin (Foto: ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut penimbunan laut di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton telah melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup.

Untuk itu, polisi diminta bersikap tegas dengan cara menghentikan aktifitas penimbunan laut tersebut.

“Kemarin (Senin-red) kita sudah singgah disitu, cek lokasi, ini sudah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, polisi harus lakukan tindakan dan hentikan aktifitasnya,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Saharuddin kepada terawangnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, penimbunan laut juga disebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sulta Nomor 9 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Memang disana itu berdasarkan rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil Perda Nomor 9 tahun 2018, tidak diperuntukan di wilayah situ untuk pembangunan pelabuhan ataupun galangan kapal,” ungkapnya.

“Kemudian Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 dan itu sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil,” sambungnya.

Nah, karena disitu sudah terjadi aktifitas reklamasi lanjut Saharuddin, maka harus ada izin reklamasinya. Jika tidak, maka penimbunan laut tentu sudah melanggar Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kemudian izin lingkungan, kalo dia tidak pumya izin lingkungan berarti dia melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan bisa dipidana 3 tahun ancamannya dan denda 3 miliar, dan itu pelanggaran kalo sudah lakukan aktifitas seperti itu,” jelasnya.

Soal kepemilikan sertifikat tambah Saharuddin, itu hanya hak atas tanahnya saja. Namun, jika seseorang melakukan suatu aktifitas, tentu juga harus memiliki izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun izin lingkungan.

“Garis pantai itu tidak ada yang punya, garis pantai di Indonesia itu open akses, siapa saja boleh akses, tapi yang namanya pantai itu tidak boleh ditembok-tembokki, salah itu,” tuturnya.

Polisi masih kata dia, harus belajar lagi soal Lex Specialis. Sebab, aktifitas reklamasi bukan tindak pidana biasa.

“Polisi nya itu harus belajar soal aturan yang mengenai Lex specialis, ini bukan tindak pidana biasa, tindak pidana lingkungan kan masuk dalam Lex Specialis, harus belajar juga itu polisi nya,” ingatnya.

“Pol PP saja bisa menghentikan orang bikin rumah karena tidak ada IMB nya, bisa dibongkar rumahnya, apalagi aktifitas yang menimbun laut,” tambahnya.

Selain itu, reklamasi tidak boleh menggunakan tanah, harus menggunakan pasir, karena harus material yang sejenis dengan wilayah yang akan ditimbun.

“Dan reklamasi itu tidak boleh pake tanah, harus pake pasir di wilayah laut, contoh reklamasi di Teluk Jakarta itu tidak ada yang pake tanah, karena itu harus material yang sejenis dengan wilayah yang akan dia timbun,” terangnya.

Aktifitas reklamasi yang tak memiliki izin lanjut Saharuddin, harus segera ditindaki, tanpa harus menunggu ada dampak dari kegiatan tersebut.

“Soal harus ada dampak, keliru juga itu, kan ada tahapan perizinan, ditahapan perizinan, sebenarnya ini bagusnya Gubernur tegur deh, karena itu kan kewenangan Gubernur melalui dinas terkait,” pungkasnya.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *