Hukrim  

Disebut Tak Sesuai Mekanisme Batalkan Lelang Proyek Pengaspalan Jalan, Pokja dan Dinas PUPR Buteng Digugat di Pengadilan

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – PT. Wiratama Karya Abadi melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Toufan Achmad, SH.,MH, Agung Widodo, SH, La Muin, SH serta La Ode Samsu Umar, SH secara resmi menggugat Pokja dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara di Pengadilan Pasarwajo pada Senin (17/5/2021) lalu.

Gugatan yang dimasukan tersebut terkait lelang Proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan Sp 3 Mawasangka Lianabanggai 1, Kabupaten Buteng dengan Pagu anggaran Rp9.500.000.000- (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang dibatalkan oleh Pokja ULP Buteng.

“Pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2021, resmi kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum serta meminta ganti rugi kepada Pemda Buton Tengah dalam hal ini Pokja selaku Tergugat I dan PPK Dinas PU dan Penataan Ruang sebagai Tergugat II, gugatan kami yaitu perihal tidakan yang tidak berdasar hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dengan menggugurkan Klien kami dan membatalkan lelang Proyek tersebut,” kata Toufan melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (18/5/2021).

Substansi gugatan tersebut lanjut Toufan, yaitu Kliennya merupakan perusahaan penyedia pekerjaan konstruksi yang mengikuti lelang dalam proyek tersebut dan mendaftar secara elektronik melalui situs www.lpse.butontengahkab.go.id.

Kemudian dalam proses tersebut, PT. Wiratama Karya Abadi memperoleh peringkat pertama sebagai penyedia penawar terendah dengan nilai Rp8.356.552.595,73.

Selanjutnya, pada tanggal 13 April 2021, pukul 02.55 WITA, Kliennya kata Toufan, diundang untuk mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi, dimana sebelumnya Tergugat I juga sudah menyampaikan dalam website www.lpse.butontengahkab.go.id, bahwa ada penyedia yang lulus evaluasi teknis dan administrasi.

Atas dasar itu, Kliennya dalam hal ini PT. Wiratama Karya Abadi menghadiri undangan tersebut dengan segala persyaratan yang diwajibkan saat pembuktian.

“Nah, disinilah kemudian muncul itikad buruk Tergugat I tanpa melalui surat atau pemberitahuan apapun kepada Klien kami kemudian melakukan pembuktian terkait kewajaran harga satuan dalam penawaran Klien kami,” tudingnya.

“Sedang aturan yang menghendaki terkait kewajaran harga tersebut dapat dilakukan oleh Pokja ketika klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dan ingat terkait kewajaran harga penawaran ini tidak dapat menggugurkan penyedia atau perusahaan,” sambungnya.

Fakta inilah lanjut Toufan, yang kemudian dilanggar oleh Pokja selaku Tergugat I. Sementara disatu satu sisi, Kliennya telah dinyatakan lulus dalam evaluasi teknis dan administrasi

“Kemudian menyatakan Klien kami gugur akibat tidak lulus evaluasi teknis, adminsitrasi dan harga. Setelah Klien kami konfirmasi ke Pokja Tergugat I alasan digugurkan, Tergugat I menerangkan jika Klien kami tidak lulus evaluasi harga kewajaran,” imbuhnya.

“Kemudian kami pertanyakan kembali apakah penawaran kami dibawah 80% dari HPS. Tergugat I tidak dapat menjawab dan hanya menegaskan jika itu sudah kesimpulan kami. Dari pernyataan Tergugat I tersebut sudah jelas mencari alasan saja untuk menggugurkan Klien kami yang faktanya Klien kami penawarannya hanya sekitar 12 % saja dan belum memenuhi kriteria untuk dapat dinilai kewajarannya. Dan tentu masih ada beberapa lagi tindakan para Tergugat yang sengaja dan berdampak memberikerugian kepada Klien kami,” tambahnya.

Akibat perbutan yang dilakukan para Tergugat kata Toufan, Kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp1.960.000.000 dan inmateriil sebesar Rp4.500.000.000, sehingga total keseluruhan permohonan ganti rugi yang diminta Kliennya yaitu sebesar Rp6.460.000.000.

Menanggapi gugatan tersebut, salah seorang Tim Pokja Buteng, La Diamu tidak mau berkomentar banyak, karena menurut dia, itu adalah hak para Penggugat.

“Biarkan saja seperti itu, itu tanggapannya mereka, itu haknya mereka itu, tidak merubah apakah laporannya akan dicabut atau tidak, nantilah proses hukum itu,” singkatnya melalui telepon, Rabu (19/5/2021).

Sebagai tambahan informasi, gugatan tersebut telah terdaftar dan teregister dengan Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Psw. Adapun rencana jadwal sidang perdananya akan dilakukan pada Senin, 7 Juni 2021 mendatang.

(al) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *