Hukrim  

Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Walhi Sultra Kecam PT. Ceria Nugraha Indotama

TERAWANGNEWS.COM, KENDARI – Menyikapi persoalan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh jebolnya tanggul penahan air tambang hingga merendam pemukiman warga di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 17 Mei 2021 lalu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras pihak PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari segala aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Melalui siaran persnya, Direktur Walhi Sultra, Saharuddin mengatakan, keberadaan pertambangan di Sulawesi Tenggara begitu banyak yang belum memenuhi standar baku buangan limbah industri tambang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 202 Tahun 2004.

Sehingga, praktik-praktik seperti ini selalu menimbulkan keresahan warga. Limbah tambang tanpa diolah dan langsung dibuang ke badan sungai. Padahal limbah tambang akan menyebabkan penyebaran zat beracun di air. Air dan sedimen limbah pertambangan mengandung logam berat yang dapat merusak ekosistem sungai. Bagaimana jika air tersebut dikonsumsi masyarakat?.

Selain berdampak buruk terhadap lingkungan lanjut dia, limbah tambang juga mengancam keselamatan manusia. Kandungan logam yang terdapat dalam limbah tambang adalah merkuri, arsenik, tembaga, dan timbal. Selain itu, dampak buruk lain adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Sulawesi Tenggara.

Untuk itu pihaknya berpandangan dan menuntut:

1. PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang berbunyi: “Setiap kegiatan
pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya”.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan”.

2. Keberadaan hutan di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian, perkebunan, dan kebutuhan konsumi warga desa.

3. Sejak masuknya PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI), berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat. Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga. Akibat jebolnya tanggul tambang, air bercampur lumpur berwana kuning masuk menggenangi rumah-rumah warga dan mencemari lingkungan mereka.

4. Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mereview dan
melakukan audit seluruh perizinan tambang serta menghentikan izin-izin baru
industri ekstraktif yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.

5. Kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk Pansus Pertambangan dan Bencana Ekologis.

6. Kepada Gakum LHK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap masifnya
bencana ekologis di Sulawesi Tenggara yang ditengarai akibat dari pelanggaran
lingkungan.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *