60 Persen Lebih Bangunan di Buton Sudah Memiliki IMB, Jika Belum Apa Konsekuensinya? La Madi Bilang Begini

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Dari seluruh bangunan masyarakat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), diperkirakan baru mencapai 60 persen lebih yang mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton, La Madi, Kamis (20/5/2021).

Kata dia, IMB bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ketika mendirikan bangunan.

“Untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka bahwa mereka memiliki izin untuk mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata La Madi saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IMB, antara lain:

1. Surat pengantar dari desa setempat

2. Surat keterangan kepemilikan sertifikat atau surat kepemilikan dari desa

3. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon

Namun, jika masyarakat hanya memiliki surat keterangan kepemilkan lahan, maka tetangga wajib bertanda tangan untuk mengetahui kepemilikan lahan tersebut.

“Kemudian hanya surat keterangan kepemilikan, kalau hanya surat keterangan kepemilikan maka harus diketahui oleh tetangga-tetangga karena didalam izin mendirikan bangunan juga itu harus bertandatangan kepemilikan lahan yang ada disampingnya,” jelasnya.

Terkait biaya pendaftaran, La Madi mengaku,pihaknya tak punya wewenang mengenai hal itu, tetapi tim tehnis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Biaya penetapannya itu bukan kita, kita itu hanya ada tim tehnis yaitu dari PUPR yang turun langsung di lapangan dan setelah memeriksa kondisi bangunan berdasarkan RAB atau berdasarkan bangunannya maka disana sudah ada ketentuan tentang penetapan retribusi daripada IMB itu,” terangnya.

Sementara itu tambah La Madi, konsekuensi terhadap masyarakat yang tidak mengantongi IMB saat mendirikan bangunan yaitu antara lain, mereka tidak bisa melakukan perlawanan ketika pemerintah melakukan pelarangan untuk melanjutkan bangunannya.

“Konsekuensinya, kalau memang mereka mendirikan bangunan di luar ketentuan. Tidak sesuai dengan RTRW yang ada, maka apabila pemerintah melarangnya, maka mereka jangan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Walau tak memiliki target masih kata La Madi, namun pihaknya secara intens melakukan sosialiasi hingga ke tingakat desa/kelurahan agar masyarakat mempunyai kesadaran mengenai pentingnya IMB.

“Yang pasti kita selalu melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa/kelurahan agar masyarakat mempunyai kesadaran mengenai pentingnya IMB itu,” akuinya.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *