Hukrim  

BPK Kepton Desak Polres Buton Serius Tangani Dugaan Kasus Pemalsuan Surat pada Lelang Proyek di Busel

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Menanggapi surat yang dikeluarkan oleh penyidik Reskrim Polres Buton Nomor: B / 81 / V / 2021 tanggal 4 Mei 2021 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke II (Dua), atas aduan Barisan Pencari Keadilan (BPK) Kepulauan Buton (Kepton) Nomor Aduan: 29/SR-05-04/2021 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang dilakukan oleh PT. Harum Manis Indonesia dan PT. Lantera Bukit Wolio Indah.

Dokumen yang disinyalir palsu itu digunakan oleh kedua perusahaan untuk mengikuti Proses lelang tender Pekerjaan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat Bandar Batauga tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana pinjaman, membuat Sekretaris BPK Kepton, Nyong kembali angkat bicara.

Menurutnya, dalam uraian SP2HP kedua yang dikeluarkan oleh penyidik tersebut dinilai janggal dan ada indikasi pengaburan tindak pidana pemalsuan suratnya, serta terkesan diarahkan ke kasus tindak pidana korupsi.

“Yang kami laporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, bukan kami laporkan tindak pidana korupsi karena kasus ini belum terjadi unsur kerugian negara, jadi kami paham itu,” kata Nyong melalui rilis yang dikirimkan ke media ini, Selasa (1/6/2021).

“Harusnya kasus yang kami laporkan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Polres Buton bukan Unit Tipikor,” sambungnya.

Dalam poin 2 SP2HP II yang dikeluarkan berbunyi “Bahwa Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buton sudah melakukan langkah-langkah berupa permintaan pihak terkait dan berdasarkan hasil penyelidikan atas materi pengaduan, Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buton akan bersurat dan meneruskan Surat Pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kab. Buton Selatan selaku APIP untuk ditindak lanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Pepres Nomor 16 tahun 2018.

“Dari penjelasan tersebut kami menganggap bahwa Penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Buton membaca suatu Peraturan Perundang-undangan hanya sepotong-sepotong sehingga maksud dan tujuan dalam penjelasan khususnya tentang pasal 77 Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak cermat,” tudingnya.

Nyong menjelaskan, pengaduan oleh masyarakat terdapat dalam Pasal 77 Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang terdiri dari 7 (tujuh) ayat yaitu:

1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.

3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.

6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

7. LKPP Mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

“Bunyi Pasal 77 tersebut diatas kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebenarnya yang dimaksud dengan APIP. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (22) dalam Perpres tersebut yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,reviu, pemantaun, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah,” sebutnya.

“Sehingga dari penjelasan tersebut diatas jelas bahwa tugas APIP dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit. Sehingga kami menduga tidak tepat dan salah alamat Penyidik Unit III Tipikor Polres Buton meneruskan Laporan Pengaduan BPK Kepton tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan menggunakan Surat Palsu ke APIP karena APIP bukan PAKAR HUKUM PIDANA yang bisa menilai apakah aduan BPK Kepton masuk dalam unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan menggunakan Surat Palsu atau tidak,” jelasnya.

Didalam Pasal 77 Perpres itu juga sangat jelas tambah Nyong, yaitu APIP melaksanakan tugasnya selaku auditor untuk menentukan indikasi kerugian keuangan negara, itulah tupoksi APIP.

“Seharusnya Penyidik Polres Buton fokus pada aduan BPK Kepton adalah Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu, dalam aduan BPK Kepton tidak pernah melaporkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada proses lelang tersebut, ini kan lucu yang kami laporkan Tindak Pidana Umum yaitu Pemalsuan Surat, yang diselidiki oleh Penyidik adalah kasus korupsi,” imbuhnya.

“Pengadaan Barang Dan Jasa itu adalah wadah untuk mendapatkan proyek, jadi kalau ada surat-surat yang dipalsukan untuk mendapatkan proyek berarti yang disidik adalah surat palsunya bukan korupsinya karena tidak ada unsur kerugian negaranya. Sama dengan undang-undang Pemilu kalau ingin jadi Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah, DPR RI, DPD, DPRD harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Tentang Pemilu dan diantara syarat tersebut ada salah satu calon yang memalsukan surat berupa Ijazah, pertanyaannya apakah calon tersebut tidak bisa diperiksa dengan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu? Sehingga kesimpulannya untuk menentukan sesuatu Surat Palsu atau Tidak Palsu harus melalui proses hukum, dari proses hukum itulah yang membuat terang benderang untuk menetukan keasliannya,” tambah Nyong.

Sarannya, pada kasus tersebut Penyidik fokus kepada pidana umum sesuai aduan BPK Kepton. Sebab, sebagaimana terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan dalam unsur bahwa
Barang siapa surat-surat memuat sesuatu yang tidak benar dengan maksud memakai, menyuruh orang lain memakai dapat menimbulkan kerugian dipidana maksimal 6 tahun.

“Olehnya itu kami dari BPK Kepton mendesak Kasat Reskrim Polres Buton serius menangani kasus yang telah kami laporkan, dan segera meminta Keterangan AHLI HUKUM PIDANA untuk membuat terang kasus yang kami laporkan. Kami tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami juga akan melaporkan kasus ini ke Penyidik POLDA SULTRA jika Penyidik Polres Buton tidak mampu menangani kasus yang kami laporkan,” sarannya.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *