Hukrim  

Diduga untuk Galangan Kapal, Polisi Sebut Penimbunan Laut di Buton Masuk Dalam Sertifikat

Lokasi penimbunan laut di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Buton (Foto: Dok. Terawangnews.com).

TERAWANGNEWS.com, – Satreskrim Polres Buton kembali melakukan pengecekan lokasi penimbunan laut di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengecekan lokasi tersebut dilakukan pada Rabu (2/5/2021) kemarin yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Buton, AKP Aslim.

Tujuannya untuk memastikan, apakah penimbunan laut berada di luar ukuran sertifikat atau tidak.

Menurut Kasatreskrim, berdasarkan sertifikat lahan seluas 44.000 meter persegi atau 4,4 hektare yang dimiliki pihak perusahaan, penimbunan laut tidak keluar dari ukuran yang tertulis dalam sertifikat tersebut.

“Ini jauh sekali, yang disertifikat ini luasnya 44.000 meter persegi atau 4,4 hektare, skalanya 1 banding 5000, berarti 1 centimeter itu 50 meter, sekitar 4 hektare lebih,” ungkapnya.

Terkait ini, awak media belum bisa memastikan ke pihak kepolisian, apakah penimbunan laut yang diduga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penanganan kasusnya akan dilanjutkan atau tidak.

Namun, berdasarkan pengakuan dari AKP Aslim, pihaknya hari ini, Kamis (3/6/2021( akan kembali berkoordasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton.

Diberitakan sebelumnya, penimbunan laut tersebut diduga akan dijadikan sebagai galangan kapal milik H. La Nane atau La Ali.

Mengenai itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya dua pejabat di DLH Buton.

Sementara terhadap H. La Nane belum dilakukan pemeriksaan.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *