Hukrim  

Soal Penimbunan Laut di Buton, Walhi Sultra Sebut Sertifikat Tak Gugurkan Kewajiban Mengurus Izin Reklamasi

TERAWANGNEWS.com, – Pernyataan Kasatreskrim Polres Buton, AKP Aslim yang mengatakan bahwa, penimbunan laut di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak keluar dari ukuran yang tertulis dalam sertifikat, ditanggapi oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Saharuddin.

Menurutnya, sertifikat tak menggugurkan kewajiban seseorang atau perusahaan untuk mengurus izin reklamasi saat melakukan penimbunan laut.

“Sertifikat itukan bukti kepemilikan atas tanahnya, tapi itu tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengurus izin reklamasi  dan itu dia harus urus bukan soal urusan sertifikatnya,” katanya melalui kepada, Kamis (3/6/2021) sore sekira pukul 15.00 WITA.

Ia mencontohkan, seseorang yang memiliki mobil yang dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya, belum tentu bisa mengemudikan mobil tersebut. Karena dia harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

“Analoginya begini, Anda punya mobil punya BPKB punya STNK, apakah Anda sudah bisa bawa mobil kan belum tentu, Anda harus punya SIM biar kamu bisa bawa mobilnya,” katanya mencontohkan.

Terhadap persoalan ini lanjut Saharuddin, harusnya polisi menggunakan logika hukum.

“Polisi itukan aparat penegak hukum yang paham soal aturan, logika hukum harus dia gunakan bukan asal menjelaskan begitu,” imbuhnya.

“Akan menjadi preseden buruk kalo kemudian semua orang melihat kesitu, kemudian ada tindakan pelanggaran, kemudian kepolisian tidak melakukan tindakan,” sambungnya.

Ditanya, bagaimana jika penimbunan laut tersebut dilakukan dengan tujuan untuk pemulihan lokasi akibat abrasi? Menurutnya, jika itu yang dilakukan, maka perdebatannya akan mengarah kepada sejarah tanah.

“Kalo itu berarti kita harus berdebat soal sejarah tanah, kalo begitu zaman dulu sebelum es itu mencair semua ini daratan, kita bicara ini yang fakta sekarang jangan dibalik-balik begitu,” pungkasnya.

Untuk dkketahui, berdasarkan hasil pengecekan kembali lokasi penimbunan laut oleh Satreskrim Polres Buton pada Rabu (2/6/2021) kemarin, disebutkan bahwa luas tanah yang tertulis dalam sertifikat yaitu 44.000 meter persegi atau 4,4 hektare.

Penimbunan laut tersebut diduga akan dijadikan sebagai galangan kapal milik H. La Nane atau La Ali.

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *