Puluhan Tenaga Honorer di Buton Belum Terima Gaji, Kok Bisa?

0
527

TERAWANGNEWS.com – Sebanyak 34 orang tenaga honorer di lingkup Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima gaji atau honorarium selama kurang lebih 2 tahun.

Keterlambatan gaji tenaga honorer itu diperkirakan sejak pertengahan tahun 2020 hingga 2021 ini.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Pelaporan dan Keuangan Dinas Koperasi dan UKM Buton, Wa Ode Sunarti mengatakan, tidak diberikannya gaji kepada tenaga honorer ditahun 2020 lalu lantaran adanya pemangkasan anggaran untuk Covid-19.

“Kalau untuk 2020 kemarin kan digeser di Covid sebagian, sisanya itu dikembalikan ke kas daerah, yang realisasi kan semua bendahara, saya kan hanya merencanakan, tapi jujur waktu yang di 2020 kemarin di geser di Covid,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/6/2021).

“Itu kan anggarannya kita sudah menipis sehingga digesar waktu pemangkasan itu termasuk honor itu diambil. Yang magang,” sambungnya.

Sama halnya dengan tahun 2021 ini. Puluhan tenaga honorer tersebut juga belum menerima gaji. Sebab lanjut Sunarti, pihaknya masih menunggu perubahan anggaran dan Petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton.

“Kalau untuk 2021 ini memang masih ada, belum diberikan karena kita masih tunggu juga petunjuk dari. Saya tanya bendahara kenapa belum realisasi anggarannya, kan kita masih tunggu perubahan-perubahan katanya. Kan semua dinas to, tidak semua dinas tapi kan masih ada juga dinas lain saya kira belum begitu (terima gajinya-red) karena kita masih petunjuk teknis dikeuangan itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), gaji tenaga honorer itu dikembalikan pada kegiatan masing-masing bidang.

“Karena kan kalau menurut kita di penginputan SIPD itu kan honor itu dikembalikan di bidang, hanya kan dipembagian pagu itu kan memang kan di penginputan itu saya sudah bagi kemudian harus dia menempel dikegiatan menurut arahan di Bapenda, menempel dikegiatan yang ada dibidang, untuk 2021 ini,” jelasnya.

Ditanya, apakah keterlambatan gaji tenaga honorer pada 2020 akan diberikan kembali? Pihaknya tidak bisa menjamin.

“Saya tidak bisa jamin juga untuk itu pak, makanya kan semua kebijakan kan sama Pak Kadis, saya hanya ikuti apa yang di arahkan Pak Kadis,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Buton, Muharram mengungkapkan, keterlambatan gaji tenaga honorer itu bukan kesengajaan tapi karena adanya pemangkasan anggaran yang terjadi disemua dinas dilingkup Pemkab Buton.

“Waktu 2020 itu tidak ada jalan lain untuk refocusing tidak ada pemotongan lain, yang dipangkas itu termasuk itu dan semua. Kalau honor itu semua bukan hanya kami semua dinas dipangkas, karena kan tidak ada lagi pos lain yang dipangkas selain itu saja,” ungkapnya melalui telepon, Senin (7/6/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, tenaga honorer yang ada di lingkup Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) itu berjumlah 34 orang.

(ras/al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here