TERAWANGNEWS.com, – PersoalanĀ keterlambatan gaji honorer di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditanggapi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton, Sunardin Dani.
Menurutnya, keterlabatan pembayaran honor kepada tenaga magang ataupun honorer tersebut dikarenakan adanya penyesuaian nomenklatur terkait dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Terkait itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penyesuaian nomenklatur agar nama-nama para tenaga honorer tersebut dimasukan dalam SIPD.
“Jadi khusus untuk yang honor yang magang kemarin memang ada beberapa OPD terkendala, itu masalah nomenklatur yang ada di SIPD kemarin, sehingga beberapa OPD sudah melakukan penyesuaian agar supaya di sistem aplikasi itu bisa masuk untuk pegawai magang, jadi memang mereka itu harus masuk di kegiatan yang dilakukan oleh OPD yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (9/7/2021).
Alhasil lanjut Sunardin, beberapa OPD sudah memberikan gaji kepada para tenaga magang atau honorernya.
“Jadi kemarin para PA, Pengguna Anggaran sudah melakukan pergeseran penyesuaian dengan nomenklatur yang ada dan sudah hampir semua OPD sudah membayarkan untuk pegawai-pegawai magang yang bekerja di OPDnya masing-masing,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton, Muharram mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengurusan administrasi mengenai pembayaran honor kepada para tenaga magangnya.
“Sementara dalam pengurusan administrasi, tapi tidak masalah sudah tuntas, kita perbaiki administrasi karena ada kemarin hasil kajian BPKAD kemarin kita disuruh melakukan penyesuaian,” katanya melalui telepon Jum’at (9/7/2021).
“Dan mungkin hari Senin (12/7/2021-red) kami sudah setor ke BPKAD,” sambungnya.
Ditanya soal nominal yang akan diberikan kepada honorer? Muharam belum bisa memastikan.
“Nanti saya lihat nominalnya itu karena sebagian itu ada di Sekdin (Sekretaris Dinas-red),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 34 orang tenaga honorer di lingkup Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton belum menerima gaji atau honorarium selama kurang lebih 2 tahun.
(ras/al)


