Kapolda Sumsel Gelar Rapat Bahas Penerapan Prokes di Lingkungan Masjid

TERAWANGNEWS.com, – Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S.MM pimpin langsung rapat dengan agenda arahan kepada Kapolres, Kapolsek, hingga marbot masjid, Senin (19/5/2021) di Ruang Promoter LT II Mapolda Sumsel.

Rapat tersebut bertujuan membahas penerapan standardisasi protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masjid saat pelaksanaan salat Idul Adha, Selasa (20/7/2021) besok.

“Penerapan yang bakal kita lakukan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H,” ujarnya.

Hal ini lanjut Kapolda, sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 sebagai implementasi program prioritas Kapolri Presisi dibidang operasional pada pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19.

“Kita mengingatkan kepada masyarakat kita mengenai ini, karena kita sayang dengan masyarakat kita. kami juga tidak bisa memberikan maksimal hanya mengingatkan saja sebagai umat Islam,” katanya.

Ia menghimbau kepada marbot sebagai penjaga rumah Allah sebagai garda terdepan untuk membantu pemerintah mengingatkan kepada para jamaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Karena saya masih banyak melihat setiap shalat banyak yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak,” tambahnya.

Situasi pandemi di Kota Palembang dan Lubuklinggau kata Kapolda, berada pada posisi menengah. Sehingga wilayah tersebut masuk dalam kriteria PPKM Mikro Diperketat.

Namun kabupaten/kota lain yang tidak masuk dalam kriteria PPKM Mikro Diperketat, masuk dalam PPKM Mikro sehingga seluruh kabupaten/kota diharapkan bisa patuh terhadap kebijakan pemerintah.

“Tolong para penjaga-penjaga rumah Allah untuk selalu berpedoman 3M, karena kita tidak bisa membatasi masyarakat yang masuk masjid mengingat seluruh jama’ah kita tidak bisa tentukan. Karena para marbot masjid inilah yang menjadi garda terdepan,” pintanya.

Tugas Polri tambah Kapolda, hanya mengamankan kebijakan pemerintah dan tidak ada kepentingan lain, karena mengingat BOR sudah penuh sehingga tugas Polri untuk mengingatkan dan mengajak. Mengenai daerah mana saja yang boleh dan tidak itu merupakan keputusan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Walikota, dan Bupati.

“Sedangkan mengenai tentang pelaksanaan salat Idul Adha 2021 ada beberapa catatan yang perlu kita sikapi untuk pelaksanaan lapangan, karena masyarakat dan pengurus masjid butuh fakta dan data terkait PPKM Mikro,” akuinya.

Menurutnya, masyarakat perlu diberi pemahaman terkait zonasi, baik itu merah, kuning, dan hijau yang dilakukan secara humanis dan komunikatif.

“Ini tanggung jawab kita bersama, semoga PPKM Mikro di Palembang dan Lubuklinggau dapat dipahami oleh seluruh masyarakat Sumsel,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Karo Ops Polda Sumsel, Dirintelkam Polda Sumsel, Dirbinmas Polda Sumsel, Kabiddokkes Polda Sumsel, Kapolres/tabes Jajaran Polda Sumsel (Via Zoom), Kakanwil Kemenag Sumsel, Ketua DMI Sumsel, Kasat Intelkam, Kasatbinmas Polres dan Kapolsek, serta 1.686 marbot masjid di wilayah satuan masing-masing.

Reporter: Fitria Agustina

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *