TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dijatuhkan karena permasalahan pandemi Covid-19.
Mahfud mengklaim tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam sebuah dialog dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Senin (26/7/2021).
“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (27/7/2021).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengaku setuju dengan pernyataan Mahfud. Said menyebut saat ini mulai muncul gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi.
“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan Menteri-menterinya,” ujarnya.
Said menyebut kelompok tersebut sebenarnya sadar untuk melengserkan Jokowi tak mudah karena sistem pemerintahan Indonesia presidensial bukan parlementer. Ia menduga pihak-pihak tersebut sengaja mengganggu agar program-program pemerintah gagal.
“Sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” katanya.
Komisaris Utama PT KAI itu lantas mengingat pengalaman pahit pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Said menegaskan warga NU tak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.
“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya,” ujarnya.
Said menambahkan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 yang sempat menerpa salah satu menteri Jokowi beberapa waktu lalu harus diakui berdampak terhadap kepercayaan rakyat yang tergerus.
“Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar Covid, malah bansos dikorupsi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menyatakan ada sejumlah pihak yang memanfaatkan isu pandemi virus corona sebagai alat untuk membangun ketidakpercayaan atau distrust terhadap pemerintah.
“Isu Covid, isu kesulitan ekonomi ini oleh pihak-pihak tertentu dijadikan upaya untuk mendistrust, memberikan ketidakpercayaan kepada pemerintah,” kata Ma’ruf.
Pada saat pandemi sendiri, Menteri Sosial Juliari Batubara, yang merupakan kader PDIP, didakwa menerima suap Rp32 miliar terkait kasus bansos Covid-19. Kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun ini masih berjalan di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul “Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Dijatuhkan karena Alasan Covid-19”.
Editor: La Ode Ali
Sumber: CNNIndonesia.com