Saling ‘Serang’, Kadispora Bilang Ketua KONI Buton Tak Paham Organisasi, Syamsir: Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Zainudin Napa, sebut Ketua KONI Kabupaten Buton, LM. Syamsir Siri Ikrami tak memahami sistem organisasi pada pengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal itu ia katakan lantaran Ketua KONI Buton tak hadir dalam rapat penandatanganan NPHD di Aula Kantor Bupati Buton, Selasa (10/8/2021).

“Kenapa dia tidak serius datang, kenapa tidak serius karena dia tidak ngerti organisasi, dia harus belajar dulu kronologi organisasi baru masuk organisasi profesi seperti KONI, organisasi dia sekolah ulang dulu,” katanya saat menghubungi media ini, Selasa (10/8/2021).

Menurut Zainuddin, pihaknya sudah beberapa kali mengundang Ketua KONI Buton untuk menandatangani NPHD. Namun, tak pernah hadir.

”Ini sudah kelima kalinya diundang tapi tidak pernah hadir, sudah kelima kalinya hari ini, tidak pernah hadir, yang pertama tanggal 14 Januari dia tidak hadir, habis itu di undang tanggal 3 Maret, habis itu di undang lagi tanggal 14 April, habis itu diundang lagi di bulan Mei, habis itu undang lagi yang kelima kalinya mi ini,” sebutnya.

Atas dasar itu, lanjut Zainudin, pihaknya mengundang para Ketua Cabang Olahraga (Cabor) untuk menyaksikan ketidak seriusan Ketua KONI dalam hal persiapan kegiatan Porprov pada 2022 mendatang.

“Jadi kalau tidak hadir begitu di undang sementara kita punya uang, terus kalau tidak hadir berarti dia tidak serius kan untuk jabatan ini, kenapa saya undang dengan cabor karena undangan 1,2,3,4 itu dia tidak pernah hadir, makanya kita undang dengan cabor sebagai saksi,” ungkapnya.

“Jangan dia berlindung di ketiaknya pejabat,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KONI Kabupaten Buton, LM Syamsir Siri Ikrami, meminta kepada Dispora agar tidak mengintervensi kinerja KONI karena menurutnya anggaran tersebut secara teknis KONI yang kelola.

“Dispora tidak boleh mengintervensi secara teknis pengelolahan itu diserahkan kepada KONI nanti KONI yang bergerak dan tidak ada kewenangan Dispora untuk mengundang Cabor tidak bisa. itu KONI lembaga independen saya tidak bertanggung jawab pada siapa saja, karena kami di atur lahir oleh undang-undang ada peraturan,” katanya melalui telepon, Selasa (10/8/2022).

La Cili (Sapaan akrab LM. Syamsir Siri Ikrami-red) menegaskan, agar Kadispora jangan selalu mempetak konflikan suatu masalah pribadi dengan persoalan dana KONI.

“Jadi begini tidak usah Kadispora dia cari gara-gara tidak usah dia lempar batu sembunyi tangan, jangan selalau petak konflikkan persoalan, dia tidak tau apa yang saya perbuat, jadi Kadispora diam bungkam mulutnya, diam kalau kita mau sukses, jangan selalu dia lempar kesalahan di saya,” tegasnya.

“Jangan lempar batu sembunyi tangan, diam saja. Jangan selalu intervensi saya salah-salahkan saya dan jangan dia cari pembenaran untuk dirinya. Tahukah dirinya apa yang diperbuat koreksi diri dulu,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia kembali menegaskan kepada Kadispora supaya bisa menempatkan suatu bidang pada tempatnya, jangan melihat suatu persoalan hanya pada satu sisi saja.

”Dia harus koreksi diri, sekali lagi jangan dia sebut-sebut saya dia yang harus belajar bagaimana menjadi seorang Kadis jangan dia sebut-sebut saya belajar berorganisasi, dia harus menempatkan bidang-bidang itu harus paham tupoksi, membaca suatu persoalan itu harus dia tau jangan hanya sepenggal, dia harus belajar bagaimana menjadi seorang Kadis,” pintanya.

Menurutnya tambah La Cili, NPHD merupakan dana hibah yang harus diberikan langsung kepada KONI sebagai pengelola secara teknis. Sehingga atas dasar itu, ia tak menghadiri rapat penandatanganan NPHD yang dilaksanakan pada Selasa kemarin.

“Alasan saya pertama-tama artinya saya masih punya prinsip, dasar prinsip yang yang saya pertahankan karena menurtut saya NPHD yang dilakukan saya tidak ingin intervensi Dispora terlalu jauh, Kadispora dalam hal ini,” katanya.

“Artinya menyangkut tata Kelola hibah, yang namanya hibah tentu hak sepenuhnya diserahkan kepada penerima hibah,” pungkasnya.

Reporter: Rasmin Tara

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *