TERAWANGNEWS.com, Buton – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), LM. Syamsir Siri Ikrami membenarkan penjelasan Kepala BPKAD Kabupaten Buton, Sunardin Dani mengenai mekanisme pencairan dana hibah.
Terkait itu, ia mengaku sudah menyiapkan semua syarat yang dibutuhkan.
“Jauh-jauh hari kita sudah siapkan semua syarat yang dibutuhkan seperti apa yang dijelaskan Kepala BPKAD Kabupaten Buton itu,” katanya kepada terawangnews.com melalui telepon, Minggu (29/8/2021) pagi sekira pukul 09.40 WITA.
Namun, lanjut Syamsir Siri Ikrami, setelah diajukan ke Dispora Kabupaten Buton untuk pencairan dana tersebut, tak ditindaklanjuti atau diproses. Padahal, syarat yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah kami ajukan ke pihak Dispora, saya ngga tau apa Dispora punya aturan lain atau bagaimana-bagaimana, saya ngga paham itu,” akuinya.
“Secara pribadi saya berbicara dan berpijak apa yang saya pahami sesuai mekanisme pemberian dana hibah,” sambungnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak Dispora, agar memahami aturan dana hibah, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi. Terlebih jika pihak Dispora serius untuk mensukseskan penyelenggaraan Porprov Sultra 2022 mendatang.
“Kalo bicara mekanisme hibah, Dispora itu harus pahami, dia (pihak Dispora-red) itu tempat sandar uang itu, seharusnya dia tahu diri, itu bukan uangnya, dia hanya singgah, istilahnya mereka itu pengantar kiriman,” jelasnya.
Jika hal ini terus dipertahankan oleh Dispora tambah Syamsir Siri Ikrami, yang iapun bingung aturan apa yang diterapkan Dispora sehingga belum mengajukan usulan permintaan pencairan dana di BPKAD, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Buton.
“Satu hal yang perlu diingat, ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Buton dan ini pada waktunya akan dipertanyakan,” tegasnya.
Mengenai ajakan Bupati Buton, La Bakry masih kata Syamsir Siri Ikrami, untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut dengan OPD terkait, ia mengaku tak akan melakukan hal itu, selama Dispora masih berpedoman pada aturan yang tidak sesuai dengan mekanisme dana hibah.
“Saya tidak akan pernah tanda tangan selama aturannya tidak jelas. Karena memang sebenarnya aturan mekanisme dana hibah itu sudah kami penuhi, bukan aturan yang diada-adakan, tidak usah lagi pake aturan-aturan tambahan yang justru jadi bahan tertawaan orang lain,” tandasnya.
Penulis: La Ode Ali