Ketua FKGS Sultra Harap Pemerintah Buka Ruang Sekolah Swasta jadi Sasaran Pilihan Formasi Seleksi PPPK Guru

TERAWANGNEWS.com, Buton – Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah Swasta (FKGS) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Syawaluddin, SE berharap, pemerintah membuka ruang agar sekolah swasta bisa menjadi sasaran pilihan formasi pada seleksi kompetensi PPPK Guru.

Ini bertujuan agar guru honorer yang akan memilih formasi bisa memilih di sekolah induk tempat mereka bertugas sesuai kuota yang dibuka.

Hal itu diungkapkan La Ode Syawaluddin melalui WhatsApp kepada media ini, Kamis (30/9/2021) malam sekira pukul 20.23 WITA.

“Sangatlah penting pula agar pemerintah membuka ruang agar sekolah swasta bisa juga menjadi sasaran pilihan formasi sehingga guru yang akan memilih formasi dapat memilih di sekolah induk tempat mereka bertugas sesuai dengan kuota yang dibuka,” tulisnya.

Selain itu, salah satu yang juga menjadi kekuatirannya adalah jangan sampai guru honorer yang bertugas di sekolah swasta yang akan mengikuti tes PPPK Guru pada tahap II nanti pun tidak bisa memilih formasi di sekolah negeri hanya karena sebuah regulasi.

“Jadi saya sangat berharap agar tes tahap II nanti, rekan-rekan kami di sekolah swasta yang telah lulus berkas dan mempunyai kartu ujian bisa berjuang sama-sama dengan yang di negeri,” harap Ketua Cabang Olahraga Bela Diri HAPKIDO Indonesia Kabupaten Buton ini.

Dikutip dari Tirto.id, pelamar PPPK Guru 2021 yang tidak memperoleh jadwal dan lokasi ujian, artinya belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap I.

Kabar baiknya, pelamar PPPK Guru dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap II yang akan dimulai pada Oktober 2021 mendatang.

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II ini boleh diikuti oleh pelamar yang merupakan:

• Guru honorer eks THK-2 dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama

• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru

• Pelamar dengan sertifikasiGuru sekolah swasta.

Selain kriteria tersebut, pelamar PPPK Guru 2021 tahap II juga diharuskan memenuhi syarat usia. Syarat tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto merupakan syarat umum pendaftar PPPK Guru.

“Usia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada PPPK Guru, usia paling tinggi 59 tahun saat mendaftar,” terang Budiyanto dalam rilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Apabila pelamar PPPK Guru 2021 tidak lulus seleksi kompetensi tahap II, maka dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap III. Seleksi kompetensi tahap terakhir ini ditunjukkan bagi pelamar honorer guru THK-2 dan guru honorer sekolah swasta maupun negeri yang belum lulus tahap I dan II.

Perlu diketahui bahwa kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang boleh mengikuti seleksi kompetensi itu dapat berubah seiring dengan kebijakan yang berlaku.

Oleh karena itu, pelamar direkomendasikan untuk terus memantau website dan media sosial resmi milik Kemendikbud ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) di link berikut:

Website PPPK Guru 2021 : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/Instagram Ditjen GTK Kemendikbud : @ditjen.gtk.kemdikbudInstagram BKN : @bkngoidofficial

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *