TERAWANGNEWS.com, Buton – Sepanjang tahun 2021 ini, kasus asusila merupakan perkara terbanyak yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari jumlah kasus yang ada, mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur yang tersebar di wilayah hukum PN Pasarwajo yaitu Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Bombana.
“Mayoritas kasus yang masuk di sini itu paling banyak kasus asusila yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo,” kata Juru bicara PN Pasarwajo, Fudianto Setia Pramono, SH kepada awak media di PN Pasarwajo, Rabu (6/10/2021).
Lebih lanjut, Fudianto mengatakan, khusus pelaku dan korban anak di bawah umur ada sekira 15 kasus, dan sebagian sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Khusus pelaku dan korban anak di bawah umur ada sekitar 15 kasus, sebagian sudah diputus,” sebutntya.
“Ada juga pelakunya orang dewasa dan korbannya itu rata-rata anak di bawah umur,” sambung Fudianto.
Rata-rata, penyebab terjadinya tindakan asusila itu, karena kurangnya kontrol dari orang tua, seperti membebaskan anak-anaknya berpacaran. Selain itu, penyebab lainnya bermula ketika menonton video porno melalui HP Android.
“Jadi rata-rata karena pacaran dan nonton vidio porno, kurangnya kontrol dari orang tua yang memberi kebebasan kepada anak-anaknya,” ungkapnya.
Sejauh ini tambah Fudianto yang merupakan Hakim PN Pasarwajo ini mengatakan, salah satu upaya untuk menekan terjadinya tindakan asusila di wilayah hukumnya, antara lain yaitu bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat melalui bimbingan teknik.
“Kita itu tidak langsung sosialiasi ke masyarakat, tapi kita bekerjasama dengan pemerintah daerah seperti pada saat ada bimbingan-bimbingan teknik,” pungkasnya.
Penulis: La Ode Ali