Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Rumput Laut, Polda Sultra Bakal Lakukan Tahap I

TERAWANGNEWS.com, Buton Tengah –  Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik pengolahan rumput laut di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) segera memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan segera melakukan tahap I kasus tersebut.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, Polda Sultra telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu. Bahkan dalam waktu dekat perkara dugaan rasuah ini segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, Tahap I.

Adapun ke empat tersangka, masing-masing, inisial WN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Buteng, inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial A selaku kontraktor pembangunan pabrik, dan IP selaku kontraktor penyedia mesin pengolahan.

Meski telah menetapkan tersangka, namun Polda Sultra tidak melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka itu.

“Tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka,” kata Dolfi Kumaseh Kamis (07/10/2021) dikutip dari Satulis.com.

Lebih lanjut kata Dolfi Kumaseh, pekerjaan konstruksi pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tersebut menelan anggaran Rp4,8 miliar. Sedangkan anggaran pengadaan mesinnya, Rp12 miliar.

“Hasil audit BPKP, ada dana sekitar Rp1,2 M yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dolfi.

Dihimpun dari beberapa sumber, proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun anggaran 2016 diproses melalui DKP Buteng. Sebelum menetapkan empat Tersangka, perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2020 ini, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa lebih 20 orang saksi.

Dugaan rasuah yang terjadi dalam proyek ini, diduga dengan menurunkan kwalitas pekerjaan, diluar spesifikasi yang telah disepakati. Sehingga pabrik tidak dapat termanfaatkan dengan baik.

Artikel ini telah tayang di Satulis.com dengan judul “Polda Sultra Segera Tahap I Kasus Pabrik Lumput Laut di Buteng”.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Satulis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *