Gedung Pustu di Desa Lasalimu Disegel Warga

TERAWANGNEWS.com, Buton – Gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel warga.

Penyegelan yang dilakukan warga setempat itu sudah berlangsung sekira bulan Maret 2021 lalu dengan cara menempatkan tumpukan batu dan papan pemberitahuan.

“Disegel sudah lama, sekitar bulan 3,” kata Kepala Desa Lasalimu, Hanuddin melalui telepon, Jum’at (29/10/2021) sore sekira pukul 15.38 WITA.

Menurut Hanuddin, penyegelan dilakukan karena pelaku mengaku bahwa gedung Pustu berdiri diatas tanah milik kakeknya.

Hal itu dibenarkan Hanuddin. Hanya saja, tanah tersebut sudah dihibahkan dari kakek pelaku ke Pemerintah Desa Lasalimu.

“Menurut mereka katanya kakeknya punya, memang benar itu dulu, tapikan sudah dihibahkan sama yang punya tanah dan anak yang punya tanah itu masih ada sekarang, itukan cucunya saja yang gugat itu,” ungkapnya.

Akibatnya, pelayanan Pustu terpaksa dialihkan di Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Desa Lasalimu.

“Saat ini pelayanan dilakukan di ruangan Posko PPKM,” sebutnya.

Atas tindakan itu, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan baik kepada Sekda Buton, La Ode Zilfar Djafar maupun Bupati Buton, La Bakry.

“Upaya pemerintah desa ini langkah-langkah memang belum ada, hanya kami sudah laporkan ke Sekda, Bupati juga sudah kami sampaikan secara lisan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari pelaku penyegelan Pustu tersebut.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *