Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya, Polsek Sampuabalo Gelar Razia Miras

TERAWANGNEWS.com, Buton – Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, Polsek Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar razia, Sabtu (30/10/2021) malam.

Adapun sasaran razia yaitu minuman keras (miras), narkoba, senjata api, judi, bahan peledak, senjata tajam, dan kejahatan jalanan.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sampuabalo, IPTU Herman Mota, SH itu dilaksanakan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung masyarakat yang dinyalir menjual miras.

“Pada pukul 21.30 WITA bertempat di jalan Poros Lasalimu Desa Kombewaha, Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton melaksanakan razia dengan sasaran melakukan pemerikasaan terhadap beberapa warung-warung masyarakat yang disinyalir menjual miras,” rilis Kapolsek melalui WhatsApp, Sabtu malam.

Dalam razia tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menemukan puluhan liter miras tradisional jenis arak dan belasan botol miras bermerek dari penjual yang berbeda.

“Arak 3 gen volume 60 liter, 3 dos minuman botol, dan 1 dos minuman yang berisikan 11 botol,” sebutnya.

“Kemudian ditemukan mininuman tradisional jenis arak 1 gen dengan volume 20 liter,” sambung Kapolsek.

Saat ini, barang bukti miras tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Sampuabalo untuk proses lanjutan.

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *