TERAWANGNEWS.com, Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton saat ini telah mengamankan delapan orang warga terduga pelaku pembakaran dua unit rumah dan kendaraan di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (22/11/2021) malam.
“Atas kejadian tadi malam, jelas tindak pidana dan tindakan melawan hukum kami sudah mintai keterangan delapan warga dalam rangka penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko, Selasa (23/11/2021).
Aksi Pembakaran Diduga Berkaitan dengan Sengketa Lahan
Berdasarkan informasi awal, aksi pembakaran dua unit rumah dan sejumlah kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Lasalimu yang dimenangkan penggugat di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin (22/11/2021) sore.
“Sesuai informasi awal itu memang karena dugaan kasus perdata yang kemarin sudah vonis itu dan dimenangkan penggugat,” ujar Kapolres.
Rumah, Kendaraan yang Dibakar serta Dirusak Milik Pendukung Penggugat
Aksi anarkis yang dilakukan sekelompok warga tersebut mengakibatkan dua unit rumah, satu unit mobil dan tiga unit motor terbakar. Sementara satu mobil lainnya dirusak. Rumah dan kendaraan tersebut disebut merupakan milik pendukung penggugat.
“Rumah dan kendaraan yang dirusak semua milik pendukung penggugat yang menang saat sidang,” sebut Kapolres.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Polisi dibantu aparat TNI masih terus berjaga-jaga di lokasi kejadian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Situasi di lokasi kejadianpun saat ini sudah aman dan kondusif.
Penulis: La Ode Ali